Ketua KPK dukung usulan jaksa agung deponering kasus Samad dan BW
Agus yakin penghentian kasus tersebut bisa memudahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Usulan pemberian deponering oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo kepada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad masih menimbulkan polemik. Dukungan pemberian deponering disuarakan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.
"KPK sangat mendukung langkah Kejagung, apabila akan dilakukan deponering terhadap kasus BW (Bambang Widjojanto) dan AS (Abraham Samad)," kata Agus kepada merdeka.com melalui pesan teks, Jumat (12/2).
Dia menjelaskan dukungan Jaksa Agung memberikan deponering kepada dua mantan pimpinan KPK jilid III itu agar pimpinan KPK sekarang bisa melanjutkan kinerjanya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Alasannya supaya KPK bisa bekerja cepat ke depan untuk menjalankan agendanya di arena penindakan dan pencegahan," pungkasnya.
Namun Agus enggan merespons terkait pendapat yang menolak pemberian kepada kedua mantan pimpinan KPK tersebut. Terlebih lagi, keduanya dinilai cukup paham dengan hukum.
Seperti diketahui, Komisi III DPR melakukan rapat tertutup untuk membahas rencana Kejaksaan Agung memberikan deponering kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan sepuluh fraksi yang hadir dalam rapat menolak pemberian deponering terhadap kedua mantan pimpinan KPK tersebut.
"Sepuluh fraksi yang diwakili kepala kelompok fraksi intinya adalah menolak, dengan berbagai pertimbangan," ujar Bambang di Gedung DPR, Kamis (11/2).
Dia menilai Jaksa Agung HM Prasetyo mempunyai hak sepenuhnya untuk mengeluarkan deponering. Meski demikian dia melihat tidak ada kepentingan umum dalam memberikan deponering terhadap keduanya.
"Kami merekomendasi ke pimpinan DPR mengembalikan ke Kejaksaan apa yang disampaikan Jaksa Agung adanya demi kepentingan umum itu pendapat fraksi belum terpenuhi," pungkasnya.
Deponering sendiri memiliki arti menghentikan suatu kasus perkara demi kepentingan bersama, khususnya kepentingan Bangsa dan Negara.
Baca juga:
DPR menolak, Prasetyo tegaskan deponering Samad & BW hak Jaksa Agung
KPK belum dengar sikap resmi Jokowi setujui revisi UU KPK
Soal deponering, PDIP ingatkan Jokowi jangan intervensi hukum
PPP soal deponering Samad: Risiko politik jangan dibagi ke DPR
Ketua Komisi III: 10 Fraksi di DPR tolak deponering BW dan AS
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.