Ketua KPK: Ikhtiar Kita Melawan Korupsi Tidak Boleh Berhenti
Kalimat tersebut juga disampaikan Agus kepada seluruh pegawai KPK melalui surat elektronik atau email.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta kepada seluruh pegawai lembaga antirasuah agar tetap bekerja memberantas tindak pidana korupsi, meski DPR mengesahkan revisi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
Kalimat tersebut juga disampaikan Agus kepada seluruh pegawai KPK melalui surat elektronik atau email. Agus mengatakan, kalimat tersebut dikirim ke seluruh pegawai KPK agar tak patah arang saat melihat perubahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang dinilai melemahkan.
"Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Agus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pimpinan KPK telah membentuk tim transisi yang akan menganalisis materi di revisi UU KPK. Apakah terdapat konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan.
"Serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," kata Febri.
Tak hanya itu, KPK juga akan mempelajari lebih detail setiap pasal dalam UU KPK yang baru. Meski KPK sendiri melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Jokowi.
"Dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK," kata Febri.
Febri menyebut, KPK tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu, KPK berkomitmen menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini.
"Dalam sejarahnya, baik di Indonesia atau di negara manapun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Gedung KPK Tiba-Tiba Gelap, Pegawai Keluar Bawa Bendera Kuning & Batu Nisan
Aksi Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Nyatakan KPK Telah Mati
Membedah Pasal Penting UU KPK Baru
Analisa Fahri Hamzah Soal Jokowi Setuju Revisi UU KPK
Pimpinan Terpilih Nurul Ghufron Terima UU KPK Baru