Ketua KPK imbau Setnov hadiri pemeriksaan sebagai tersangka hari ini
Ketua KPK, Agus Rahardjo tegas meminta kepada Novanto untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini. Ketua Umum Golkar tersebut diminta kooperatif dan taat terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
Ketua DPR RI Setya Novanto mangkir dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus proyek e-KTP. Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berkelakar kliennya tidak hadir lantaran masih menunggu keputusan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan timnya terkait Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Ketua KPK, Agus Rahardjo tegas meminta kepada Novanto untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini. Ketua Umum Golkar tersebut diminta kooperatif dan taat terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
"KPK sangat berharap dan mengimbau. Pak Setya Novanto bersedia hadir hari ini," ujar Agus dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (15/11).
Agus menjelaskan keterangan Novanto sangat dibutuhkan untuk memudahkan tim penyidik dalam kasus proyek e-KTP. "Keterangan dia sangat penting," ungkap Agus.
Diketahui, penyidik KPK hari ini berencana untuk memanggil Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Pemanggilan perdana kali ini setelah KPK menetapkan Novanto jadi tersangka kembali. Namun Novanto mangkir.
Tidak hanya kali ini Novanto mangkir di KPK untuk diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya, Novanto sudah tiga kali sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.
Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.
Novanto juga pernah hadir sebagai saksi untuk beberapa tersangka kasus proyek e-KTP di KPK yaitu pada Kamis, 13 Desember 2016 untuk Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Pada Selasa, 10 Januari 2017, Novanto dipanggil kembali sebagai saksi Sugiharto. Lalu pada Kamis 6 April 2017, Novanto dipanggil sebagai saksi untuk Mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan Sugiharto. Kemudian pada Jumat 14 April 2017 diperiksa sebagai saksi, Andi Narogong.
Baca juga:
Pembelaan pengacara Novanto yang dianggap halangi penegakan hukum
Sentilan Wapres JK soal usaha Setya Novanto lolos dari jeratan KPK
Fahri Hamzah sebut Setya Novanto orang sakti, tidak perlu dibela
Gugatan ke MK jadi jurus baru Setya Novanto coba lepas dari jerat kasus e-KTP
Yusril sebut KPK tak perlu izin presiden periksa Setya Novanto
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.