Ketua KPK Pastikan Segera Panggil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin
Firli menyatkan, KPK akan menuntaskan kasus dugaan suap terhadap penyidiknya terkait pengamanan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penyidiknya bakal segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS (Azis Syamsuddin)," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (20/5).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Firli menyatkan, KPK akan menuntaskan kasus dugaan suap terhadap penyidiknya terkait pengamanan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai ini. Firli menyatakan, pihaknya masih terus mendalami bukti dan keterangan berbagai pihak.
"KPK terus bekerja dan tetap berkomitmen memberantas korupsi. Proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP (Robin) dan pihak lainnya terus berjalan," kata Firli.
Terkait dengan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK terhadap Azis Syamsuddin beberapa waktu lalu, Firli membenarkan hal tersebut. Menurut Firli, Dewas KPK memeriksa Azis berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik penyidik Robin.
"Beberapa hari yang betul saudara AS (Azis) telah dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik SRP (Robin)," kata Filri.
Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pada Senin (17/5). Permintaan keterangan terhadap Azis untuk mendalami dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Iya benar tadi pagi (Dewas periksa Azis Syamsuddin)," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.
Namun Syamsuddin Haris mengaku tak tahu apa yang didalami Dewas KPK terhadap Azis. Syamsuddin Haris mengaku tak ikut saat Dewas KPK meminta keterangan Azis.
"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," kata dia.
Dewas diketahui tengah mendalami dugaan pelanggaran etik penyidik Robin lantaran diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Penyidik Robin sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Syahrial dan pengacara Maskur Husain.
Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar. Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.
Baca juga:
Anggota MKD Usul Pembahasan Laporan Terhadap Azis Syamsuddin Didahulukan
Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Etik Penyidik Robin
Azis Syamsuddin Mangkir Panggilan Penyidik KPK
KPK Telusuri Aliran Suap Oknum Penyidik Terkait Pengamanan Kasus
KPK Panggil Azis Syamsuddin Diperiksa Terkait Kasus Suap Penyidik Robin