Ketua KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Sudah Sesuai Aturan
Hasto kini bertatus tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan suap Pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan, penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.
Hasto kini bertatus tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan suap Pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
- KPK Geledah Rumah Singgah Hasto di Kebagusan, Kuasa Hukum: Hasilnya Nol
- Ketua MK Tegaskan Tak akan Biarkan Hakim Diiming-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengkata Pilkada 2024
- KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?
- Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
"Sudah dilakukan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya, ada tugasnya dan lain-lain. Mmenurut saya itu sudah formalitasnya sudah dilaksanakan," kata Setyo usai melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Setyo mengatakan, dirinya mendukung langkah penyidik KPK selama berada dalam jalur yang benar.
"Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar," tegasnya.
Setyo belum bersedia berbicara banyak soal hasil penggeledahan rumah Hasto. Dia meminta publik untuk menunggu rilis resmi dari KPK.
"Intinya tinggal menunggu saja," kata Setyo.
KPK Geledah Rumah Hasto
KPK menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1) kemarin. Di hari yang sama, KPK juga mengobok-obok rumah Hasto di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan.
Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan itu. Dia belum menjelaskan apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan itu.
"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1).
Sementara Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing mengatakan, penyidik KPK membawa dua barang dari rumah Hasto di Villa Taman Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (7/1).
Dua barang hasil penggeledahan itu yakni satu flashdisk dan buku kecil. Dua barang tersebut disita dan dibawa oleh penyidik KPK untuk dijadikan barang bukti.
"Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi, itu aja," kata Johannes seusai mendampingi penyidik saat penggeledahan.
Johannes mengatakan, saat penggeledahan, penyidik dan dirinya sempat melihat isi flashdisk yang disita. Dia mengatakan, penyidik menduga isi dari barang tersebut ada keterkaitan dengan kasus yang kini sedang ditangani.
"Kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu, menurut mereka itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku, tentu (lihat isi flashdisk), karena semua yang mereka sita kami saksikan semua, kita sejauh ini enggak tahu apa isinya, menurut mereka ada (keterkaitannya)," ungkapnya.
Hasto Tersangka Suap
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Peran Hasto Rintangi Penyidikan
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.