Ketua KPU Bakal Bersaksi di Sidang Suap PAW Harun Masiku Hari Ini
Selain Ketua KPU Arief Budiman, JPU KPK juga memanggil Anggota KPU Hasyim Asy'ari, dan Ketua KPUD Sumatera Selatan Kelly Mariana sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diduga terkait pengurusan proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Wahyu. Tim penuntut umun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memanggil tiga saksi, yakni Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU Hasyim Asy'ari, dan Ketua KPUD Sumatera Selatan Kelly Mariana.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
"(Saksi sidang) Arief Budiman, Hasyim Asy'Ari dan Kelly Mariana. Arief dan Hasyim sudah datang (di Pengadilan Tipikor)," ujar Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta. Suap diterima Wahyu melalui kader PDIP Saeful Bahri dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut, Wahyu Setiawan menerima suap dari Saeful dan Harun melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Agustiani juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Wahyu kemudian disebut terdakwa I dan Agustiani terdakwa II.
"Terdakwa I melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap menerima uang senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," ujar Jaksa Takdir dalam dakwaannya, Kamis (28/5/2020).
Jaksa menyebut uang diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Kasus ini bermula ketika caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 sebelum pemilu diselenggarakan. DPP PDIP saat itu menyampaikan kepada KPU perihal meninggalnya Nazaruddin Kiemas dan meminta agar nama Nazarudin Keimas dicoret dari daftar calon tetap. Namun namanya tetap tercantum dalam surat suara.
Sekitar bulan Juli 2019 PDIP menggelar pleno yang memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai calon pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas. Nazarudin memperoleh suara 34.276.
Atas dasar rapat pleno itu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP, Donny Tri Istoqomah berkirim surat ke KPU. Mengetahui hal tersebut, Harun Masiku langsung menemui Saeful Bahri meminta tolong agar Harun bisa menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun.
"Permintaan ini disanggupi oleh Saeful Bahri," kata jaksa.
Kemudian, PDIP mengirim surat kepada KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. Namun KPU tidak mengakomodir permohonan DPP PDIP karena dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Atas hal itu, Harun menemui Ketua KPU Arief Budiman agar mengabulkan permohonan MA terkait PAW tersebut. Namun, Arief memutuskan tidak mengakomodir permohonan itu.
Karena tidak diakomodir, Saeful Bahri menghubungi Wahyu dan meminta tolong untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota legislatif. Permintaan tolong itu disampaikan Agustiani Tio, dan Wahyu pun menyanggupi permintaan itu.
Setelah caleg DPR dilantik pada 1 Oktober 2019, Agustiani Tio menghubungi Saeful dan menanyakan perihal uang operasional terkait PAW DPR. Saeful lantas menawarkan uang Rp750 juta ke Wahyu melalui Agustiani asal KPU menyetujui permohonan PAW tersebut.
"Namun Wahyu meminta besaran lebih, yakni Rp1 miliar. Uang itu kemudian disanggupi Saeful Bahri," kata jaksa.
Saeful lantas menemui Harun Masiku dan membicarakan permintaan Wahyu Setiawan. Saeful mengatakan Wahyu meminta uang Rp1,5 miliar dan Harun menyetujui itu dengan syarat Wahyu bisa membuat Harun duduk di kursi DPR.
Setelah Wahyu, Agustiani, dan Saeful sepakat dan mengurusi semua. Harun terlebih dahulu memberikan uang kepada Saeful Rp400 juta untuk diserahkan kepada Wahyu sebagai DP yang dititipkan melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah.
Selanjutnya Agustiani melalui Moh Ilham Yulianto menukarkan uang Rp200 juta ke dalam pecahan mata uang dolar Singapura, yakni SGD 20 ribu untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai uang DP terlebih dahulu yang diserahkan di Plaza Senayan.
Jaksa mengatakan Saeful juga melakukan pertemuan dengan Wahyu dan Agustina di sebuah restoran di Mal Pejaten Village. Dalam Pertemuan itu, jaksa mengungkapkan Agustiani menyerahkan uang sebesar SGD 19 ribu kepada Wahyu atas permintaan Saeful, tapi hanya diambil SGD 15 ribu oleh Wahyu, sementara SGD 4 ribu diserahkan Wahyu ke Agustiani.
Tak hanya itu, pada 26 Desember 2019, Harun Masiku kembali menghubungi Saeful dan memberikan uang Rp850 juta. Dari uang itu, Saeful akan memberi Wahyu Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 38.350.
Jaksa juga mengungkapkan Agustiani meminta uang ke Saeful untuk keperluan pribadinya sebesar Rp50 juta, kemudian diserahkan Saeful cash di Apartemen Mediterania, Jakarta.
Pada 8 Januari 2020, Wahyu menghubungi Agustiani agar mentransfer sebagian uang yang telah diterima dari Saeful sebesar Rp50 juta ke rekening Wahyu. Namun sebelum mentransfer uang tersebut, Wahyu dan Agustiani Tio diamankan petugas KPK berikut bukti uang sejumlah SGD 38.350 dari Agustiani.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Usai Tangkap Nurhadi, KPK Tegaskan Terus Memburu Harun Masiku
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 Juta
Kompol Rossa, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Bertugas di KPK
Demokrat: Dimana Harun Masiku? KPK Tak Berdaya atau Diperdaya?
KPK Tegaskan Perkara Harun Masiku Terus Jalan Meski Belum Tertangkap
Jaksa KPK Ungkap Isi WA Terdakwa Suap KPU: Hasto Kasih 400, yang 600 Harun