Ketua KPU & Bawaslu DKI jalani sidang dugaan pelanggaran etik di DPR
Ketua KPU & Bawaslu DKI jalani sidang dugaan pelanggaran etik di DPR. Mereka digugat karena diduga tidak netral oleh beberapa warga yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan mahasiswa tergabung dalam Forum Silaturahmi Komunikasi Lintas Generasi HMI.
Ketua dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno dan Dahlia Umar serta ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menjalani sidang kode etik penyelenggaraan pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP Bawaslu DKI.
"Ada beberapa yang dipersoalkan pertama adalah pertemuan saya dengan Pak Anies di TPS 29 pada saat berlangsung pemungutan suara ulang. Kemudian kedua yang dipersoalkan waktu saya menghadiri undangan rapat kerja sebagai narasumber tim Pak Ahok-Djarot," kata Sumarno di Kompleks DPR Jakarta, Kamis (30/3).
Menurut Sumarno, gugatan ketiga adalah banyak warga Jakarta yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Gugatan yang keempat adalah Sumarno pernah menggunakan foto profil aksi 212.
"Kemudian yang ketiga terkait waktu pemungutan suara ada pemilih yang tidak terfasilitasi hak pilihnya yang keempat sempat menggunakan foto profil 212," ujarnya.
Terkait gugatan yang diterimanya beserta Mimah Susanti dan Dahlia Umar, Sumarno menyerahkan semuanya kepada DKPP. Dia berharap DKPP bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Kita serahkan ke DKPP saya akan jelaskan sesungguhnua yang di lapangan dan kita serahkan ke DKPP. Saya kira DKPP adil dan akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ACTA melaporkan Ketua KPU DKI Sumarno, anggota KPU DKI Dahlia Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP Bawaslu DKI. ACTA melaporkan pertemuan tertutup antara Sumarno, Mimah, dan Dahlia Umar dengan timses cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Kamis (9/3) kemarin.
"Kami dari ACTA melapor ke DKPP dengan isi laporan melaporkan kejadian Ketua KPUD DKI, Komisioner KPU DKI, dan Bawaslu DKI dengan timses Ahok di Hotel Novotel tanggal 9 Maret 2017 kemarin," kata Ketua ACTA Krist Ibnu di gedung DKPP Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Baca juga:
Ini yang dibutuhkan KPU untuk hindari DPT ganda di Pilkada Serentak
Ketua KPU khawatir jika komisioner KPU diisi orang partai
Besok, DPR akan gelar rapat dengan pansel anggota KPU dan Bawaslu
Mendagri optimis pelantikan anggota KPU dan Bawaslu sesuai jadwal
Taufik Kurniawan tolak usulan anggota KPU diisi orang parpol
PPP usul wacana anggota KPU boleh dari partai dikaji ulang
Djan Faridz: Haram hukumnya kader partai jadi anggota KPU
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.