Ketua KPU yakin RPKPU akan diundangkan oleh Kemenkum HAM
Arief menjelaskan, RPKPU sudah sah karena telah ditandatangani oleh KPU. Hanya saja, sampai saat ini masih menunggu diberikan penomoran dari Kementerian Hukum dan HAN (Kemenkum HAM).
Salah satu poin dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yakni melarang eks koruptor nyaleg menuai pro dan kontrak. Menanggapi polemik yang bergulir, Ketua KPU, Arief Budiman, optimistis rancangan PKPU mengenai pencalonan legislatif dapat diundangkan.
"Pasti diundangkan," ucap Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Arief menjelaskan, RPKPU sudah sah karena telah ditandatangani oleh KPU. Hanya saja, sampai saat ini masih menunggu diberikan penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Ini kan sedang dalam pengundangan, jangan bicara tidak diundangkan, diundangkan," kata Arief.
Namun dia mengakui proses pengundangan rancangan PKPU baru pertama kali sehingga akan memakan waktu. Biasanya, jelas Arief, setelah dikirimkan rancangan tersebut akan dilakukan pengecekan namun sebatas administrasi bukan substansinya. Seperti benar atau tidaknya penulisan dan kutipan lalu selanjutnya diberi penomoran (diundangkan).
"Iya, di tahap ini loh ya. Gak ada tulisan yang salah gitu-gitu aja, bukan subtansinya," ujarnya.
Arief juga mengatakan tidak ada pembahasan atau klarifikasi lagi mengenai rancangan PKPU tersebut karena telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR, menggelar uji publik, rapat pleno, dan berdiskusi dengan para ahli.
"Sudah selesai, pembahasan kita sudah selesai. Ya sudah, pokoknya jangan dipolemikan, mari sama-sama kita berdoa semoga segera perundangannya," kata Arief.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan, akan meminta Dirjen terkait untuk memanggil KPU karena poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg di dalam rancangan PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang pemilu dan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun meminta KPU untuk mengubah kontennya.
"Iya. Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Jadi nanti jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," ucap Yasonna.
Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, bahwa Kemenkumham dapat mengembalikan dan menolak rancangan PKPU terkait larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Jika aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
"Iya kami bisa mengembalikan (draf) agar diselaraskan. Tujuannya, supaya tidak ada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi," ujar Widodo.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Daripada buat aturan, Yasonna sarankan di TPS buat keterangan caleg eks napi korupsi
Pro kontra usulan napi korupsi dilarang nyaleg, Wiranto ajak musyawarah mufakat
Wapres tegaskan KPU berhak buat aturan syarat caleg, Kemenkum HAM tak boleh tolak
PPP usul Menkum HAM teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg tapi diberi catatan
Ngotot larang eks koruptor jadi Caleg, KPU minta UU Pemilu direvisi
Wiranto disarankan cari jalan tengah polemik eks koruptor dilarang jadi caleg
KPU kirimkan rancangan PKPU ke Kemenkum HAM, termasuk larangan eks koruptor nyaleg