Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa
Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.
Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D (8), berbuntut pemecatan kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Cabang Konawe Selatan (Konsel) Samsuddin.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) Andri Darmawan mengatakan, pemecatan itu merupakan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan tindakan di luar koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra, terkait dengan perkara Supriyani.
- Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot
- Suasana Kebatinan Guru Honorer Supriyani Diajak ke Rujab Bupati Konsel buat Teken Surat Damai
- Tertekan, Guru Honorer Supriyani Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Segera Bertemu Kapolri Bahas Kasus Guru Honorer Supriyani
"Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani," kata Andri Darmawan. Dikutip dari Antara, Rabu (6/11).
Dia menyebutkan bahwa saat ini jabatan Ketua LBH HAMI Konsel akan diisi oleh Pelaksana Sementara, yaitu La Hamidi, sampai terbentuk susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujarnya.
Andri Darmawan juga menegaskan bahwa terkait dengan perkara Supriyani yang saat ini masih bergulir di meja hijau akan terus dilanjutkan tanpa memperdulikan perdamaian yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
"Perkara itu masih akan tetap kita lanjutkan tanpa pengaruh perdamaian apapun, dan seluruh penanganan perkara itu saya ambil alih langsung. Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA," tutur Andri Darmawan.
Andri mengatakan bahwa perdamaian antara Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim selaku orang tua terduga korban penganiayaan inisial D (8) itu tidak sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024.
"Kalau perdamaian di pengadilan merujuk kepada harus dilakukan pada sidang pertama dan terdakwa harus mengakui perbuatannya. Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA," beber Andri.
Dia menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, yang memediasi itu juga tidak diketahui oleh LBH HAMI Sultra, sebagai leader yang menangani perkara Supriyani.
"Anggota (LBH HAMI) yang ikut menandatangani itu sudah kami berhentikan, yaitu Saudara Samsuddin," ujarnya.
Andri Darmawan juga menjelaskan bahwa dalam surat kesepakatan berdamai itu juga tidak dipahami oleh Supriyani, melainkan terdakwa (Supriyani) hanya diarahkan saja.
"Jadi, saya tidak urus dengan itu (kesepakatan damai), kita fokus dengan pembuktian kita, untuk menghadirkan alat bukti supaya bisa membuktikan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah," jelas Andri Darmawan.
Dia juga berharap dalam proses pengadilan yang dijalani Supriyani itu, majelis hakim bisa memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.
"Mudah-mudahan dengan hasil persidangan bisa membebaskan ibu Supriyani," tambah Andri Darmawan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan antara Supriyani dan orang tua korban dalam perkara dugaan penganiayaan siswa inisial D (8).
Dia mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai.
"Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin.
Dia menyebutkan bahwa meski telah didamaikan antara kedua bela pihak tersebut masih sementara bergulir di meja hijau, akan tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusan-nya," ujarnya.