Ketua MA Sebut Mekanisme Gugatan Sederhana Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Untuk peningkatan itu, Mahkamah Agung menaikkan nilai gugatan materil dari Rp200 juta menjadi Rp500 juta, yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, mengubah Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya ikut serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi sejumlah hambatan dari sisi hukum.
"Dengan menerapkan mekanisme gugatan sederhana, mendorong proses mediasi serta penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan," ujar Hatta Ali dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
-
Di mana letak Masjid Agung Banten? Masjid Agung Banten menjadi destinasi religi utama yang ada di provinsi tersebut.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan Masjid Agung Sungailiat dibangun? Destinasi yang kedua ada Masjid Agung yang sudah berdiri sejak tahun 1983 silam. Alamat masjid ini berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Belitung, bangunan ini tepat berhadapan dengan Hutan Kot Sungailiat.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang menjadi ciri khas Masjid Al Ittihad di Tangerang? Masjid ini juga dikenal sebagai titik nol kilometer dari kawasan Tangerang Raya. Terlebih, terletak di dekat Kawasan Pasar Lama, masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata melainkan ikon wisata sejarah, budaya dan religi di Kota Tangerang,” katanya, mengutip Pemkot Tangerang.
Hatta Ali juga mengatakan bahwa sepanjang tahun 2019, jumlah perkara gugatan sederhana mengalami peningkatan yaitu dari tahun 2018 sebanyak 6.469 perkara menjadi 8.460 perkara di tahun 2019 atau meningkat 33,65 persen. Tren peningkatan pemanfaatan gugatan sederhana terdapat pada perkara perdata dan ekonomi syariah.
Untuk peningkatan itu, Mahkamah Agung menaikkan nilai gugatan materil dari Rp200 juta menjadi Rp500 juta, yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, mengubah Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Selain gugatan sederhana, Mahkamah Agung juga mendorong mediasi untuk penyelesaian sengketa perdata dan perdata agama. Pada 2019, sebanyak 86.827 perkara dibawa ke meja mediasi, sementara pada 2018 sebanyak 86.814 perkara.
Kemudian Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk mewujudkan keadilan restoratif melalui lembaga diversi sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024.
"Pada tahun 2019, terdapat 1055 perkara yang diselesaikan melalui diversi dan 264 perkara berhasil mencapai kesepakatan pada proses diversi tersebut," ucap Hatta Ali.
Program prioritas nasional lainnya adalah penanganan sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan. Selama 2019, jumlah keseluruhan perkara yang diterima sebanyak 72 perkara dan telah diputus sebanyak 68 perkara.
Baca juga:
Jokowi: Hakim Bersih dan Berkualitas Harus Diberikan Penghargaan
Sepanjang 2019, 179 Hakim MA Kena Sanksi Disiplin
Jokowi dan Ma'ruf Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan MA Tahun 2019
Cerita Artidjo Alkostar Diberikan Cek Kosong untuk Diisi Semaunya saat di MA
KPK Belum Bisa Konfirmasi Informasi Nurhadi di Apartemen Mewah di Jakarta
Nurhadi Jadi Buronan, Pengacara Nilai KPK Berlebihan