Ketua MK: Atheis dan komunis tak bisa dihukum
"Kecuali mereka secara terang-terangan mendirikan wadah organisasi dengan cara partai komunis. Itu makar," ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membenarkan jika faham komunis dan atheis menyalahi konstitusi negara. Namun, mereka tidak dapat dihukum karena dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak ada aturannya.
"Kecuali jika mereka secara terang-terangan mendirikan wadah organisasi dengan cara partai komunis yang akan dikenai pasal pidana terkait tindakan makar," ujar Mahfud saat berpidato di Aula Pondok Pesantren Al Itqon Gugen, Kecamatan Tlogosari Wetan Kota Semarang, Jateng, Sabtu(15/7).
Mahfud menganalogikan dengan sistem demokrasi. Orang yang menolak demokrasi juga tidak bisa dihukum, karena undang-undangnya yang mengatur pelanggaran hukum penolakan sistem demokrasi tidak ada. Padahal itu juga menyalahi konstitusi.
"Saya justru antiateis dan antikomunis, karena itu menyalahi konstitusi. Saya hanya menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman, bahwa orang yang mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum. Hukum pidana orang yang menyalahi dasar ideologi negara berupa Pancasila belum diatur. Saksi yang diberikan biasanya berupa politik, misalnya, jika kepala negara ateis atau komunis bisa dipecat," jelasnya.
Mahfud menjelaskan, undang-undang penodaan agama jika diterapkan pada penganut ateis dan komunis juga tidak bisa. Sebab, pengakuan itu tidak ditujukan untuk menimbulkan tafsir sendiri dari tarsif pokok agama yang sah di Indonesia.
"Kampanye tentang ateisme dan komunisme juga dilarang," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan keberadaan orang atheis dan komunis tidak dilarang di Indonesia. Mereka tetap memiliki hak konstitusional.
Pernyataan Mahfud merupakan komentar atas pertanyaan tentang kebebasan beragama yang diajukan Kanselir Jerman Angela Merkel saat berkunjung ke MK. Mahfud mengatakan, Merkel tidak secara spesifik membahas kasus yang terjadi.