Ketua MK: Indonesia absen dalam membangun kultur hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menilai, alasan penerjemahan tersebut bukanlah terbatas pada masalah ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum. Sebab saat membicarakan hukum ada tiga komponen, yakni struktur, subtansi dan kultur.
MPR bersama Komisi Yudisial dan DKPP sepakat untuk menerjemahkan Pancasila agar bukan hanya sebatas pada ideologi negara, melainkan juga sebagai sikap dan tindakan. Sebab selama ini Pancasila hanya dimaknai sebagai slogan dan ideologi negara.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menilai, alasan penerjemahan tersebut bukanlah terbatas pada masalah ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum. Sebab saat membicarakan hukum ada tiga komponen, yakni struktur, subtansi dan kultur.
Menurutnya, pasca era reformasi Indonesia hanya bisa sebatas pada komponen struktur dan subtansi. Sementara pada komponen kultur belum dibangun dengan baik.
"Jadi Indonesia selama reformasi sudah mampu membangun struktur dan substansi hukum tapi kultur yang di baliknya ada etika, moral itu belum terbangun dengan baik," kata Arief di Gedung Nusantara IV Komplek DPR MPR, Jakarta, Rabu (31/5).
Sejak zaman orde baru, dia mengungkapkan, pemerintah hanya fokus pada pembangunan struktur sumber daya hukum dan sarana prasarana hukum. Tetapi absen pada pembangunan kultur hukum. Sehingga ada celah yang besar pada kultur hukum Indonesia.
"Sehingga orang taat karena dengan hukum ada kekerasan. Padahal ketaatan harus tumbuh secara sukarela," ujarnya.
Arief menjelaskan, moral merupakan keyakinan jika berbuat baik maka orang lain juga akan melakukan sesuatu yang baik pula. Inilah yang harus ditumbuhkan kembali namun bukan dengan paksaan melainkan kesukarelaannya.
"Tidak perlu dengan paksaan hukum semuanya bisa taat dan sadar akan pentingnya toleransi," terangnya.
Dia menambahkan, etika merupakan istilah standar yang harus ditetapkan. Namun etika harus memiliki standar agar bila ada pejabat yang melakukan pelanggaran bisa langsung diberhentikan sebelum tertangkap tangan KPK.
"Jadi kalau tidak ada standar pejabat bisa dipecat. Sehingga pejabat tidak hanya ditangkap karena korupsi nanti bisa habis," tutup Arief.