Ketua MKD: Setya Novanto dapat sanksi sedang
"10 Orang berpendapat dan berkeyakinan Pak Novanto sah dan meyakinkan melanggar kode etik kategori sedang."
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menegaskan bahwa Setya Novanto bukan hanya mengundurkan diri dari Ketua DPR, dia juga dikenai sanksi sedang oleh MKD. Maka dari itu sanksi MKD sama setara dengan pengunduran diri Novanto.
"Semalam kan sudah saya bacakan. Dia berhenti dan mendapat sanksi sedang," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Menurut Politikus PKS tersebut, tak masalah surat pengunduran diri itu dibacakan oleh MKD. Sebab Novanto saat itu masih dalam proses peradilan pelanggaran etik.
"10 Orang berpendapat dan berkeyakinan Pak Novanto sah dan meyakinkan melanggar kode etik kategori sedang. Tujuh orang terlalu bersemangat berpendapat Novanto melakukan pelanggaran berat," tuturnya.
Oleh karena itu untuk mengisi kekosongan, menurutnya pimpinan DPR yang lain harus segera berembuk. Hal tersebut guna menata agenda DPR dan membackup sementara tugas ketua DPR.
"Sesuai aturannya itu seluruh pimpinan DPR rapat untuk menyetujui siapa pengganti," pungkasnya.