Ketua MPR sebut negeri ini bisa rusak kalau kepala daerah banyak korupsi
Ketua MPR Zulkifli Hasan khawatir dengan kondisi Indonesia yang terus menerus digerogoti korupsi. Dia tidak habis pikir dengan banyaknya kepala daerah yang terjaring KPK karena perilaku korupsi. Menurutnya, ini tidak bisa terus menerus dibiarkan. Harus ada solusi agar kepala daerah tidak melakukan praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di wilayahnya.
Ketua MPR Zulkifli Hasan kembali angkat bicara. Dia khawatir dengan kondisi Indonesia yang terus menerus digerogoti korupsi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Jangan sampai lagi ada yang korupsi. Bisa rusak negeri kita kalau seperti ini terus. Harus kita hentikan," ujar Zulkifli usai memberikan kuliah umum, di Auditorium Mohamad Djazman, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Jumat (27/10).
Dia tidak habis pikir dengan banyaknya kepala daerah yang terjaring KPK karena perilaku korupsi. Menurutnya, ini tidak bisa terus menerus dibiarkan. Harus ada solusi agar kepala daerah tidak melakukan praktik korupsi.
"Masak sebulan 6 kena tangkap, kita harus berbuat sesuatu, kita harus perbaiki peraturan perundang undangan yang ada," tegasnya.
Ketua Umum PAN ini berharap tidak ada kadernya yang jadi kepala daerah, tertangkap KPK. Dia mengaku sudah memperingatkan kader-kadernya agar menghindari praktik penyelewengan. "Jauh-jauh hari kader PAN yang menjadi pimpinan daerah sudah saya peringatkan. Semoga enggak ada yang korupsi," ucapnya.
Mantan Menteri Kehutanan era SBY ini juga melihat, perilaku korupsi kepala daerah tidak lepas dari proses saat pemilihan. Praktik politik uang yang mewarnai pemilihan kepala daerah berujung pada perilaku korupsi ketika sudah terpilih. Karena itu, harus dihentikan.
"Kita harus berikan kesadaran pada masyarakat, jangan semua dinilai dengan uang. Milih bupati uang, milih wali kota uang, semua uang, ya begini jadinya. Ini harus kita hentikan," tutupnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan suap perekrutan aparatur sipil negara di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. Taufiq menerima uang dengan total Rp 298.020.000 di hotel tempat menginapnya di Jakarta. Total tersebut berasal dari Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nganjuk sebesar Rp 149.120.000, dan Suwandi sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Nganjuk, sebesar Rp 148.900.000.
Uang tersebut, diperoleh Ibnu dan Suwandi dengan meminta uang ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kemudian disetorkan ke Taufiq. Basaria juga mengatakan, keduanya merupakan orang dekat Taufiq.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya adalah, Mokhammad Bisri sebagai Kabag umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto sebagai Kados lingkungan hidup Kabupaten Nganjuk.
Total, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Taufiq, Suwandi, dan Ibnu Hajar disangkakan telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/noe)