Ketua Panja tegaskan honorer diangkat jadi PNS tak ada kenaikan APBN
Ketua Panja tegaskan honorer diangkat jadi PNS tak ada kenaikan APBN. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 semata memberikan perlindungan politik dan hukum kepada honorer. Selama ini, banyak honorer yang mengabdi sampai puluhan tahun namun belum bisa menjadi PNS.
Ketua Panitia Kerja Revisi UU ASN, Arif Wibowo menegaskan, tidak ada kerugian negara jika revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diterapkan. Hal ini menjawab pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan akan ada pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika honorer diangkat menjadi PNS.
"Enggak ada peningkatan (anggaran di APBN). Duitnya segitu saja. Pengangkatannya bertahap sesuai dengan keuangan negara jadi tidak serta merta," kata Arif di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (8/2).
Arif menilai sejumlah pihak sengaja menakut-nakuti pemerintah dengan menyebut akan adanya pembengkakan APBN. Padahal, APBN sejatinya uang rakyat.
"Kalau honorer diangkat nanti jadi beban negara, loh ini negara siapa? Emangnya negara orang pintar? Ini negaranya rakyat. Honorer itu rakyat kita juga yang harus diselamatkan," ujar dia.
Diterangkannya, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 semata memberikan perlindungan politik dan hukum kepada honorer. Selama ini, banyak honorer yang mengabdi sampai puluhan tahun namun belum bisa menjadi PNS.
"Berpuluhan tahun mereka mengabdi untuk kepentingan keluarga, masyarakat, pemerintah tetapi tiba-tiba mau dihilangkan begitu saja? Jangan habis manis sepah dibuang dong," ucapnya.
Selain untuk memberikan perlindungan, revisi UU tersebut guna menutup pintu bagi PNS titipan dan PNS fiktif. "Supaya tidak ada titipan, fiktif, supaya administrasinya lengkap," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyiratkan menolak revisi UU tersebut. Dia beralasan, jika revisi UU Nomor 5 tahun 2014 dikabulkan maka akan terjadi pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Konsekuensi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak pada penambahan anggaran APBN sebesar 23 triliun," ujar dia.