Ketua Persatuan Tinju Nasional di Pelalawan korupsi rumah sederhana
Ketua Persatuan Tinju Nasional di Pelalawan korupsi rumah sederhana. MAI ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan rumah sederhana ini pada 31 Oktober 2016 lalu. Dia resmi ditahan karena tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Pelalawan melakukan penahanan terhadap seorang kontraktor inisial MAI atas dugaan korupsi pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) di kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan Riau. Tersangka MAI disebut-sebut merupakan kerabat dari bupati Pelalawan HM Harris.
"Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Penyidik akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke jaksa," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo Sik kepada merdeka.com Minggu (26/2).
MAI yang merupakan ketua Persatuan Tinju Nasional (Pertina) cabang kabupaten Pelalawan ini dijebloskan ke sel tahanan karena dinilai tidak kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. MAI ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan rumah sederhana ini pada 31 Oktober 2016 lalu.
Polisi kerap mengalami kesulitan setiap kali akan melakukan pemeriksaan terhadap MAI. Sebab, tersangka itu dinilai sering tidak datang untuk dimintai keterangannya. Bahkan, saat penyidik berusaha menghubunginya, dia tak juga merespon.
"Atas beberapa pertimbangan, penyidik yang berwenang dalan kasus ini menangkap dan melakukan penahanan," tegas Perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.