Ketua PP Muhammadiyah Sebut Merokok Haram dan Dilarang Alquran
Ketua PP Muhammadiyah Sebut Merokok Haram dan Dilarang Alquran. Anwar mengatakan merokok juga mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga bertentangan dengan Alquran surat Al Baqarah ayat 2 dan An Nissa ayat 29.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan Muhammadiyah menyatakan merokok haram hukumnya karena termasuk perbuatan khabaa'its atau kotor, yang dilarang dalam Alquran.
"Melakukan perbuatan khabaa'its dilarang dalam Alquran, surat Al A'raf ayat 157," kata Anwar dalam sarasehan yang diadakan Muhammadiyah Tobacco Control Network di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (9/10).
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Di mana letak Kampung Melikan? Melikan merupakan sebuah kampung terpencil yang berada di Desa Kendaga, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.
-
Di mana lokasi bangunan megah itu? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Bagaimana konsep Masjid Merah Kedung Menjangan? Secara konsep, masjid ini membawa unsur tradisional khas zaman kerajaan. Ini bisa terlihat dari adanya gerbang masuk masjid yang dibuat dari susunan batu bata merah, dengan pola konstruksi khas Trowulan, Majapahit.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Dimana lokasi Masjid Merah Kedung Menjangan berada? Terletak persis di Kampung Kedung Menjangan, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, masjid ini juga punya arsitektur unik.
Anwar mengatakan merokok juga mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga bertentangan dengan Alquran surat Al Baqarah ayat 2 dan An Nissa ayat 29.
Selain membahayakan diri sendiri, merokok juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok karena rokok mengandung zat adiktif dan 4.000 zat kimia yang 69 di antaranya adalah zat karsinogenik atau pemicu kanker, sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi kesehatan.
"Karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi yang menyatakan tidak boleh ada perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan atau orang lain," tuturnya.
Anwar mengatakan rokok telah diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian. Karena itu, merokok juga bertentangan dengan hadits Nabi yang melarang setiap perkara yang memabukkan atau melemahkan.
"Karena jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang di sekitarnya, Muhammadiyah memandang merokok merupakan pembelanjaan uang yang mubazir atau pemborosan yang dilarang dalam Al Quran surat Al Isra ayat 26 dan 27," katanya.
Selain itu, merokok juga bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, jiwa dan raga, akal, keluarga, dan harta.
Baca juga:
Lentera Anak: Jumlah Perokok Anak dari Tahun ke Tahun Meningkat
Selain Naikkan Cukai, Pemerintah Diminta Tegas Larang Merokok di Tempat Umum
Pemkab Purwakarta Keluarkan Larangan Merokok Bagi ASN saat Jam Kerja
Anggota DPR Kritik Wacana Pelarangan Iklan Rokok
Warga Thailand akan Dilarang Merokok di Rumah
Saran untuk Pemerintah Kurangi Jumlah Perokok di Tanah Air