Ketum Pemuda Muhammadiyah bantah gugatan PT 20 persen untuk kepentingan SBY
Ketum Pemuda Muhammadiyah bantah gugatan PT 20 persen untuk kepentingan SBY. Diketahui, mantan Menteri Keuangan era SBY, Chatib Basri jadi salah satu dari 22 tokoh yang melakukan gugatan. Dahnil pun berdalih dirinya tidak punya afiliasi politik. Dia mengaku tidak juga melakukan gugatan untuk mendukung capres tertentu.
Ketua Umum Pemuda PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak membantah uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold bermuatan kepentingan politik. Dia menuturkan tudingan tersebut tidak beralasan.
"Kemudian berkembang yang berseliweran bahwasanya gugatan ini kepentingan politik SBY karena ada mantan menteri masa SBY dan sebagainya. Menurut saya tidak beralasan," kata Dahnil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/7).
-
Apa yang ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan bansos Presiden Jokowi? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
-
Kapan putusan MK soal penghapusan parliamentary threshold seharusnya diterapkan? Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, mantan Menteri Keuangan era SBY, Chatib Basri jadi salah satu dari 22 tokoh yang melakukan gugatan. Dahnil pun berdalih dirinya tidak punya afiliasi politik. Dia mengaku tidak juga melakukan gugatan untuk mendukung capres tertentu.
"Saya tak punya afiliasi politik. Afiliasi saya kepentingan publik kemudian di situ ada Buysro (mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas)," imbuhnya.
Dahnil menjelaskan alasan mereka melakukan uji materi ambang batas tersebut. Menurutnya, saat ini demokrasi di Indonesia berkembang secara tidak menyenangkan. Nalar publik menurutnya tidak sehat. Sebab semua pihak dituding selalu berafiliasi kelompok politik tertentu.
Dia mengatakan demokrasi saat ini seperti fans club. Satu pihak memuja tokoh jagoannya sendiri. Dahnil menyebut mirip debat kusir antar pengidola penyanyi.
"Apapun yang dilakukan Jokowi, benar is the best jokowi, Prabowo juga begitu," ucapnya.
Maka itu, dia setuju untuk menghadirkan calon presiden alternatif dengan dihapusnya ambang batas. Kondisi demokrasi dengan sistem saat ini, kata Dahnil, tidak sesuai dengan UUD 45.
"Kami anggap tidak sesuai dengan UUD 45 kenapa karena tidak menggembirakan demokrasi kita," ucapnya.
Dahnil juga mengatakan ambang batas tersebut mencederai nalar publik. Sebab, kursi yang dipakai sebagai ambang batas merupakan hasil Pemilu 2014 lalu.
"Ini pemilihan bersamaan tetapi yang dipakai mandat lima tahun lalu. Nalar kita dihina," katanya.
Baca juga:
Rizal Ramli soal PT 20%: Jokowi tidak perlu takut, pasti masuk top two
Hakim konstitusi minta pemohon perbaiki uji materi presidential threshold
PAN prioritaskan Zulkifli capres jika MK batalkan presidential threshold
Penggugat di MK nilai ambang batas 20 persen bertentangan dengan Pancasila
MK pertanyakan perbedaan isi gugatan baru presidential threshold
Presiden Jokowi persilakan kelompok masyarakat gugat ambang batas capres di MK