Kewajiban pencantuman gambar 'seram' di bungkus rokok diprotes
Dengan adanya regulasi yang diskriminatif ini, pemerintah semakin terlihat tidak peduli terhadap nasib petani tembakau.
Pemberlakuan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) yang 'menyeramkan' pada produk tembakau (kretek) oleh pemerintah per 24 Juni 2014, menuai protes Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI). Manajer Riset dan Advokasi MPKKI, Zamhuri, mengemukakan, pencantuman PHW pada bungkus produk hasil tembakau yang mengadopsi dari pemerintah asing, mengindikasikan ada tekanan dari pihak lain.
"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mestinya tidak mengadopsi gambar dari luar, tetapi membuat kebijakan atas hasil riset sendiri dan tanpa terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun. Dengan begitu, ada independensi dalam membuat regulasi," ujar Zamhuri dalam siaran pers yang diterima merdeka.com di Jakarta, Selasa (24/6).
Namun faktanya, sambung Zamhuri, sampai sekarang Kemenkes belum membuat kajian ilmiah, khususnya terkait dampak kretek nasional bagi kesehatan.
"Harus ada kajian tersendiri. Saat ini, yang ada dalam lampiran Kemenkes adalah gambar-gambar dari negara lain, sehingga tidak tepat diberlakukan di Indonesia," tegasnya.
Di sisi lain, pemberlakuan Pasal 14, 15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, justru mengaburkan nilai historis kretek sebagai warisan bangsa yang memiliki nilai jual tinggi selama ratusan tahun.
"Sampai kini belum pernah dibuktikan bahwa produk hasil tembakau (rokok kretek) ini mengakibatkan penyakit. Fakta di masyarakat justru memperlihatkan, banyak orang yang mengonsumsi kretek, berusia lanjut dan tidak mengidap penyakit," jelas penulis buku Kretek Indonesia ini.
MPKKI menilai, dengan adanya regulasi yang diskriminatif ini, pemerintah semakin terlihat tidak peduli terhadap nasib petani tembakau dan buruh pabrik.
"Aturan PHW yang mengerikan dalam label rokok kretek akan menimbulkan dampak psikologis pada konsumen. Ini merugikan konsumen dalam memperoleh produk legal," tukas Zamhuri.
Baca juga:
Dijual ketengan, gambar penyakit di bungkus rokok tidak ngaruh
Menperin: Industri tidak keberatan cantumkan gambar bahaya rokok
Industri rokok wajib muat gambar dampak merokok
Ini 6 efek mengerikan rokok pada penampilan fisik
DPR desak pemerintah kurangi cukai rokok kretek
-
Kenapa boraks berbahaya? Boraks dapat menumpuk dalam tubuh manusia dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan serius.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Di mana Rumah Lontiok berada? Rumah tradisional milik masyarakat Kampar di Provinsi Riau ini memiliki ciri khas yang unik, penuh filosofi, dan punya makna yang mendalam.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa saja bahaya asap rokok yang menempel di pakaian? Asap rokok yang menempel pada pakaian tidak hanya menyengat dan tidak nyaman, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan. Berikut adalah penjelasan tentang bahaya asap rokok yang menempel pada pakaian: 1. Zat Kimia Berbahaya Asap rokok mengandung banyak zat kimia berbahaya, termasuk nikotin, formaldehida, naftalena, dan tobacco-specific nitrosamines (TSNAs). Zat-zat ini dapat menempel pada permukaan pakaian dan berpotensi menyebabkan berbagai kondisi kesehatan yang serius, seperti kanker, Sudden Infant Death Syndrome (SIDS), dan chronic obstructive pulmonary disease (COPD).
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.