Khawatir kasus Raja Surakarta mandek, keluarga korban ke Kejari
Penyidik Polres Sukoharjo gagal meminta keterangan saksi yang diduga sebagai pelaku tindak asusila, PB XIII.
Kasus human trafficking dan tindak asusila dengan tersangka Watik dan diduga melibatkan Raja Surakarta Paku Buwono (PB) XIII dikhawatirkan akan mandek. Pasalnya penyidik Polres Sukoharjo gagal meminta keterangan saksi yang diduga sebagai pelaku tindak asusila, PB XIII.
Kekhawatiran tersebut dirasakan oleh keluarga korban, AT (15) siswa salah satu SMK di Solo yang saat ini hamil 7 bulan. Mereka bahkan mendatang Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Sukoharjo, hari ini, Kamis (16/10). Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
"Kedatangan kami bersama keluarga korban untuk menanyakan pernyataan pihak Kejari yang mengatakan, kasus human trafficking tetap jalan tanpa harus ada keterangan dari PB XIII," ujar anggota tim advokasi AT, Asri Purwanti kepada wartawan.
Asri mengatakan, pihak keluarga merasa tidak terima jika kasus trafficking dilanjutkan ke persidangan tanpa ada keterangan dari PB XIII. Karena saksi korban berkali-kali menyebutkan nama PB XIII tersebut di dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Sukoharjo.
"Tersangka penjual kan sudah ada, mestinya pembelinya juga harus ada. Pembelinya juga harus diproses hukum dong," katanya.
Kasi Pidum Kejari Sukoharjo, Rahmad Hidayat dalam kesempatan sebelumnya mengatakan, kasus human trafficking dengan tersangka WT dan korban AT tetap bisa diteruskan meski tanpa keterangan dari PB XIII sebagai saksi. Ia beralasan sudah berusaha meminta keterangan dari PB XIII tersebut, tapi yang bersangkutan sedang sakit dan tidak bisa dimintai keterangan.