Kijang, Bandar Pemilik 3,5 Kg Sabu Divonis Bebas PN Makassar
Syamsul Rijal alias Kijang, (32) bandar narkoba pemilik sabu seberat 3,5 kilogram, tangkapan direktorat narkoba Polda Sulsel pada Mei 2018 lalu dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Makassar, Selasa, 8 Januari 2019 lalu.
Syamsul Rijal alias Kijang, (32) bandar narkoba pemilik sabu seberat 3,5 kilogram, tangkapan direktorat narkoba Polda Sulsel pada Mei 2018 lalu dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Makassar, Selasa, 8 Januari 2019 lalu.
Putusan terhadap bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang, Sulsel yang ditangkap di Pulau Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara oleh jajaran Polda Sulsel ini tertera dalam website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi di pabrik Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
Tertulis nomor perkara 1434/Pidsus/2019. Penuntut umum atas nama Andi Hariani Gali SH. Putusan tertanggal Selasa, 8 Januari 2019. Putusan bebas dari dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan pertama, kedua dan ketiga.
Sebelumnya, hingga berkas dinyatakan P21 oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel, tersangka dikenakan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara penjara seumur hidup. Lalu tiba di pengadilan dengan tuntutan pidana penjara 6 tahun.
Sidang putusan yang berlangsung empat hari lalu itu luput dari pantauan awak media hingga akhirnya terungkap setelah penelusuran di website resmi PN Makassar.
Humas PN Makassar, Bambang SH yang dikonfirmasi via saluran telepon membenarkan soal vonis bebas itu. Namun dia belum sempat memberikan keterangan lebih detail karena sedang rapat.
"Iya benar ada vonis bebas itu seperti yang terlihat di website," ujar Bambang.
Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Polisi Hermawan yang dikonfirmasi saat ditemui di kegiatan pemusnahan sabu di Mapolrestabes Makassar, Selasa, (12/2) menyayangkan vonis bebas tersebut.
"Kalau ada bandar bebas, yah disayangkan. Karena kita namanya memutuskan jaringan, kalau hanya menyerang pengedarnya tanpa bandarnya kan lucu," kata Hermawan.
Menurut dia, terkait kasus bandar sabu si Kijang ini yang jadi DPO Polres Pinrang sejak April 2016 itu berhasil disentuh hingga bandar-bandarnya dan berhasil ditangkap di Pulau Nyamuk. Jadi semuanya berjalan normal.
Dari awal, semua ada bukti-buktinya, dilakukan gelar perkara yang melibatkan unsur lain seperti Bid Propam dan Paminal Polda Sulsel jadi bukan dari pihak direktorat narkoba sendiri yang menilai kasus kepemilikan 3,5 kilogram sabu ini layak dilanjutkan atau tidak. Dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Dan jaksa pun sudah maksimal.
"Jelasnya kalau putusan pengadilan itu haknya hakim, hak prerogatif dari hakim. Tidak tahu penilaian hakim itu dari mana. Yang jelas dari kita sudah cukup maksimal seperti yang disaksikan teman-teman wartawan. Artinya kita tidak main-main betul di kasus ini. Betul-betul kita lanjutkan seperti bukti-bukti yang sudah ada," ujarnya.
Polisi masih melihat ada upaya lain yang dilakukan jaksa penuntut umum yakni kasasi terhadap putusan bebas itu.
Baca juga:
WNA Telan 82 Plastik Isi Sabu Sembunyikan di Saluran Pencernaan
Selingkuh dan Pakai Narkoba, Hakim di Lampung Belum Disanksi MA
Berjalan Beriringan, Dua Truk Bawa 11 Kg Sabu Diamankan BNN di Pelabuhan Banten
Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Saat Menunggu Pembeli
Naik Angkutan Umum, Udin Bawa 145 Butir Pil Ekstasi dari Sumut ke Riau