KIP Aceh pastikan semua TPS ramah disabilitas
KIP Aceh pastikan semua TPS ramah disabilitas. Bagi masyarakat atau siapapun yang melihat TPS tidak ramah disabilitas agar segera melaporkan pada petugas. Hari ini KIP Aceh harus memastikan 9452 TPS di seluruh Aceh sudah didirikan.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi memastikan semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Aceh ramah terhadap penyandang disabilitas. Bagi masyarakat atau siapapun yang melihat TPS tidak ramah disabilitas agar segera melaporkan pada petugas.
Ridwan Hadi mengaku, KIP Aceh sekarang sedang berkonsentrasi penuh untuk menghadapi tahapan yang krusial, yaitu pemungutan suara. Hari ini KIP Aceh harus memastikan 9452 TPS di seluruh Aceh sudah didirikan tanggal 14 Februari 2017.
“Makanya kita hari minggu juga masuk, seluruh komisioner, karena kita sedang berkonsentrasi penuh untuk mempersiapkan TPS seluruh Aceh,” kata Ridwan Hadi dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Minggu (12/2).
Katanya, sejak hari ini rencananya bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan mengunjungi seluruh TPS-TPS. Apakah semua sudah terpasang dengan baik dan benar.
Termasuk ingin memastikan dan ingin menciptakan, sebutnya, pelaksanaan Pilkada yang inklusif, TPS yang ada harus bisa akses untuk penyandang disabilitas.
“Kalau ada TPS yang tidak bisa akses (penyandang disabilitas) tolong sampaikan kepada petugas,” pintanya.
Ia mencontohkan, pintu masuk TPS harus lebih mudah dilalui oleh penyandang disabilitas, bisa mudah dilintas yang mempergunakan kursi roda. “TPS tidak boleh tinggi, sehingga pengguna kursi roda tak bisa melintas,” sebutnya.
Kemudian Ridwan Hadi juga menyebutkan, kunjungannya ke seluruh TPS di Aceh untuk memastikan seluruh personel sudah siap. Tidak boleh ada satupun TPS yang tidak ada petugas. “Kalau tidak ada orang kacau, jadi berita besar, makanya kami hendak pastikan itu semua,” sebutnya.
Selain itu, Ridwan Hadi mengajak seluruh masyarakat Aceh dan masing-masing paslon untuk menciptakan kondisi keamanan di Aceh. Tidak boleh lagi menggelar kampanye selama masa tenang, karena itu melanggar aturan.