Kirim ganja buat narapidana, sipir LP Wirogunan ditangkap polisi
HF kini terancam masuk bui selama 12 tahun.
Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, ditangkap anggota Polda Yogyakarta karena merangkap menjadi kurir narkoba di tempatnya bekerja. Sipir berinisial HF (29) itu dibekuk setelah ketahuan menyuruh seorang napi mengantarkan ganja ke dalam sel napi lainnya.
Wadirnarkoba Polda Yogyakarta, AKBP J Permadi Wibowo mengatakan, penangkapan HF bermula dari pengakuan AP, seorang napi yang ditangkap karena membawa ganja. AP yang merupakan warga blok H Lapas Wirogunan, ditangkap setelah beberapa kali berkunjung ke blok A khusus napi narkoba.
"Karena mencurigakan, kemudian AP digeledah dan petugas menemukan ganja seberat 43 gram. Ganja itu didapat dari HF," kata Permadi dalam jumpa pers di Polda Yogyakarta, Senin (7/12).
Setelah mendapat keterangan itu, polisi kemudian menangkap HF di rumahnya di Srandakan, Bantul. Setelah ditangkap, HF mengaku mendapatkan ganja dari Mr X buat dimasukkan ke Lapas Wirogunan.
"HF mengaku baru ini menjadi kurir. Dia mendapatkan imbalan Rp 100 ribu untuk menyelundupkan ganja ke dalam Lapas," ujar Permadi.
Pihak kepolisian pun saat ini masih melakukan pengembangan kasus itu. Pihaknya masih akan memburu Mr X disebut-sebut oleh HF sebagai pemasok. Atas perbuatannya, HF dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kita lakukan pengembangan. HF sudah kita tahan. Polisi berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di Yogyakarta," tutup Permadi.