Kirim TKI ilegal ke Malaysia, ibu rumah tangga ditangkap polisi
Sufiyah merayu korban dengan cara mengiming-iminginya dengan gaji besar, yaitu 3 sampai 5 ringgit perjam.
Tiga kali kirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia, Sufiyah, warga Jalan Nusa Indah, Mlajah, Bangkalan, Madura, diamankan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung, Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/4). Para TKI ilegal ini diselundupkan ke Malaysia melalui jalur Entikong, Kalimantan Barat.
Ibu rumah tangga berusia 42 tahun itu, diamankan petugas di atas KM Lawit tujuan Surabaya-Pontianak, Kalimantan Barat. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/IV/2015/JTM/RES PEL TG PERAK, tertanggal 14 April 2015, Sufiyah ditangkap bersama sembilan calon TKI asal Bandung yang direkrutnya.
"Mereka kita amankan di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak Surabaya. Mereka menumpang KM Lawit. Dari informasi yang kita terima, tersangka SF (Sufiyah) hendak mengirim sembilan calon TKI, tanpa disertai dokumen-dokumen resmi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman.
Aldy melanjutkan, modus kasus pengiriman TKI ilegal yang semuanya berjenis kelamin laki-laki ini adalah dengan cara mengiming-iminginya dengan gaji besar, yaitu 3 sampai 5 ringgit perjam.
"Jika dikalkulasi, per bulannya, para calon TKI ini bisa menerima Rp 6 juta per orang. Itu jika mereka bersedia dipekerjakan sebagai karyawan perusahaan besi di Serawak, Malaysia." tutur Aldy.
Para calon TKI ini, kata Aldy, tidak dipungut biaya. Hanya Rp 500 ribu per orang untuk tiket kapal. "Jika sudah bekerja, per bulan, gaji para korban dipotong Rp 3 juta," katanya.
Sampai di Pontianak, para calon TKI ilegal ini dijemput oleh seorang tekong atau penyalur. Kemudian diselundupkan melalui jalur Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Entikong memiliki jalur darat, berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Jalur darat ini, sering disebut jalur 'sutera' karena bisa dilewati langsung oleh bus, baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyeberangi sungai maupun laut. Jalur Entikong ini, menjadi jalur 'tikus' TKI ilegal asal Jawa dan Sumatera.
Sementara tersangka Sufiayah di hadapan penyidik mengaku sudah tiga kali mengirim TKI ilegal melalui tekong di Pontianak. Yang pertama, mengirim enam orang di bulan Januari.
Kemudian pada 20 Maret lalu, empat orang berhasil direkrut. Yang terakhir, diberangkatkan ke Pontianak via KM Lawit, hari ini (14/3), dengan jumlah orang yang direkrut, sembilan orang.
Sayang, pengiriman yang terakhir ini, Sufiyah gagal. Aksinya terendus polisi dan membekuknya di atas KM Lawit di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak, Surabaya.
"Ya namanya belajar kerja. Ada yang nawari kerja, ya saya mau. Sudah tiga kali ini, saya ngirim TKI. Semuanya (TKI ilegal yang direkrut) orang Bandung. Yang terakhir ditangkap," akunya.
Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sembilan lembar tiket kapal dan delapan lembar KTP. Untuk Tersangka akan dijerat Pasal 103 ayat (1), huruf (c) dan (f) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri. Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun dan dengan denda maksimal Rp 5 miliar.