Kisah Adian Napitupulu vs Tempo soal bobo siang di DPR
Adian mengaku, gaya memejamkan mata sambil duduk merupakan tanda dirinya sedang konsentrasi terhadap sidang.
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu tak terima dengan berita foto Koran Tempo yang menyebutnya sedang 'bobo siang', saat sidang di Gedung Parlemen. Dia mengaku sampai tidak berani membuka BBM dan Twitter, karena tidak mau membaca mention yang masuk kepadanya.
"Gue sampai enggak berani buka BBM, Tempo mau tanggung jawab enggak? Sakitnya di sini," ujar Adian sambil menunjuk dada kanannya, saat jumpa pers di Jakarta, (9/11).
Adian mengaku saat itu kondisi badannya masih segar dan tak ada rasa kantuk. "Iya bukan tidur. Lha itu kan rapat pagi dari jam 10 sampai jam 12, secara fisik masih segar," katanya.
Menurutnya saat sidang paripurna itu, dirinya malah sempat berpindah kursi guna presensi kehadiran secara fisik. Foto yang beredar itu tak dapat serta-merta membuktikan dirinya tidur.
"Jadi ceritanya, sekitar jam 10 pagi rapat di mulai. Saya duduk di belakang, lalu diminta pindah ke depan untuk PDI hitung kehadiran fisik peserta rapat. Saya pindah ke depan dan duduk di kursi (kursi dalam foto) sekitar 15-20 menit. Setelah itu saya kembali lagi ke belakang. Kalau orang Jawa bilang 'leyeh-leyeh' merem tapi enggak tidur," terang dia.
Lanjut dia, gaya memejamkan mata sambil duduk merupakan tanda dirinya sedang konsentrasi terhadap sidang. Pasalnya, sidang tersebut muncul berbagai macam argumen dan interupsi dari para peserta.
"Dan gue merem karena coba konsentrasi mendengar lalu lintas argumen yang sangat cepat dari peserta rapat," pungkas dia.
Berikut kisah perseteruan Adian dengan Tempo:
-
Bagaimana Ipda Adira Rizky Nugroho menunjukkan prestasinya di Akpol? Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
Tempo muat foto Adian lagi tidur
Koran Tempo memuat berita foto yang berjudul Bobo Siang. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu tertidur ketika mengikuti rapat paripurna DPR kubu Koalisi Indonesia Hebat di ruang Badan Musyawarah di komplek Parlemen, Senayan. Rapat itu memilih pemimpin alat kelengkapan DPR. Berita foto yang dimuat tanggal 5 November 2014 tersebut dianggap tidak cover both side, karena Koran Tempo tidak mengonfirmasi kepadanya. Atas pemberitaan ini, ia pun mendapatkan kecaman dari netizen di tanah air. Seperti yang ditulis akun @Taufan_Maulamin "Lantang kritik Orang Lain. ADIAN NAPITUPULU tidur pulas saat sidang DPR," tulis akun itu.
Akun @tidurberjalan berkomentar pedas pada Adian "Kalo cuma mau tidur pas rapat gaperlu jadi anggota dewan @AdianNapitupulu".
Akun yang lain berkomentar "@DJoxin: ini aktivis adian napitupulu cuma pindah tidur ke Senayan.
Dijepret bobo siang, Adian laporkan Koran Tempo ke Dewan Pers
Anggota Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, melaporkan redaksi Koran Tempo ke Dewan Pers terkait berita foto 5 November 2014 yang berjudul 'Bobo Siang'. Dia menjelaskan bahwa berita tersebut telah melanggar kaidah jurnalistik.
Untuk diketahui, dalam foto itu tergambar pose Adian Napitupulu tertidur sambil melipat tangan dan menundukkan kepala, ketika mengikuti rapat paripurna DPR kubu Koalisi Indonesia Hebat di ruang Badan Musyawarah di komplek Parlemen, Senayan, kemarin. Rapat itu memilih pemimpin alat kelengkapan DPR.
"Saya melalui kuasa hukum mengadukan Redaksi Koran Tempo atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan yang dimaksud di atas ini kepada Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Adian dalam jumpa pers, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/11).
Ia menambahkan, pemberitaan yang dimuat dalam Koran Tempo telah menyalahi kaidah-kaidah dalam kode etik Jurnalistik. Dalam hal ini telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 tersebut.
Adian tidak menampik jika dalam sidang tersebut, dirinya menutup mata. Namun, lanjutnya, apakah saat dirinya menutup mata dapat disimpulkan bahwa ia tertidur.
"Apakah dengan gesture duduk saya dalam foto tersebut lalu dengan mudah disimpulkan bahwa saya sedang tertidur? Karena jika Koran Tempo bisa membandingkan gesture duduk saya dengan foto-foto lainnya maka akan didapatkan fakta bahwa gesture tersebut adalah gesture normal yang terjadi pada saat saya duduk."
Lebih lanjut, Adian menyayangkan Koran Tempo yang tidak melakukan usaha cover both side jurnalistik kepada dirinya terkait berita foto tersebut. Berita foto tersebut menurutnya merupakan sebuah kesimpulan.
"Selanjutnya berita tersebut juga dimuat tanpa ada upaya cek dan ricek yang dilakukan kepada saya namun langsung diambil sebuah kesimpulan yang premature bahwa saya 'Bobo Siang' seperti yang dimuat dalam pemberitaan di Koran Tempo tersebut. Sejak peristiwa hingga hari ini, tidak ada satupun upaya dari pihak Koran Tempo untuk melakukan konfirmasi kepada diri saya." kata Adian.
Adian Napitupulu ngaku tak tidur di DPR, cuma merem 52 detik
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu membuktikan kesalahan yang dilakukan Koran Tempo saat memuat foto berjudul 'bobo siang'. Di depan Dewan Pers, Adian memperlihatkan rekaman CCTV, di mana terlihat Adian sempat terdiam selama 52 menit saat mengikuti sidang paripurna DPR tandingan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tempo menyatakan dalam data mereka Adian terpejam 71 detik, atau 1 menit 11 detik. Sementara dalam data CCTV yang dimiliki, Adian terdiam dalam waktu 52 detik.
"Menurut Dewan Pers judul berita Foto 'Bobo Siang' terlalu tendensius dan mencitrakan objek secara negatif tanpa upaya konfirmasi dan cek ricek," ujar kuasa hukum Adian, Sarmanto Tambunan dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Rabu (17/12).
Atas kesepakatan, Adian menyatakan alasan utama melaporkan Tempo ke Dewan Pers karena pemberitaan itu sangat tendensius, dan merupakan karakter assassinations karena tidak akurat serta tak memiliki bukti pendukung lainnya.
"Kebebasan pers harusnya berpihak pada kebenaran faktual, bukan pada imajinasi foto grafer maupun redaksi terhadap fakta," keluh Adian.
Kesepakatan damai antara Adian dan Tempo
Koran Tempo akhirnya bersedia melakukan koreksi terhadap pemberitaan 'bobo siang' Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yang tertidur saat mengikuti rapat paripurna membahas alat kelengkapan dewan di Kompleks Parlemen, Senayan. Pihak Tempo juga telah bersedia meminta maaf kepada Adian atas ketidakakuratan keterangan foto itu.
Berikut risalah Dewan Pers atas laporan Adian terhadap Tempo yang membuat keduanya 'berdamai':
Dewan Pers menerima pengaduan dari Adian Napitupulu, anggota DPR RI, terhadap berita foto Koran Tempo berjudul "Bobo Siang" yang dimuat pada edisi 5 November 2014. Terkait foto tersebut, Koran Tempo telah memuat bantahan dari pengadu pada edisi 10 November 2014. Namun pemuatan bantahan tersebut dinilai oleh pengadu belum memadai.
Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Senin 15 Desember 2014 di Sekretariat Dewan Pers Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita foto yang dimuat teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.
Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
1. Koran Tempo bersedia melakukan koreksi atas keterangan foto yang diadukan disertai permintaan maaf atas ketidakakuratan keterangan foto. Koreksi dilakukan di Koran Tempo dan Tempo Store. Koran Tempo juga mengimbau publik agar tidak menggunakan foto tersebut untuk kepentingan apapun tanpa seizin Tempo sebagai pemegang hak cipta.
2. Koran Tempo bersedia memberitahukan kepada media-media yang pernah memakai foto yang diadukan agar mengoreksi keterangan fotonya sesuai kesepakatan ini.
3. Koran Tempo bersedia memuat risalah penyelesaian ini.
4. Kedua Pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan diatas tidak dipenuhi.
Demikian hasil penyelesaian pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta 15 Desember 2014
Pengadu
Adian Napitupulu
Teradu
Gendur Sudarsono
Pemred Koran Tempo
Dewan Pers
Nezar Patria
Wakil Ketua Komisi Pengaduan