Kalah 595 Suara, Putra Eks Wali Kota Gugat Hasil Pilkada Palopo ke MK
Anak eks Wali Kota Palopo Judas Amir itu kalah tipis yakni 595 suara dari rivalnya paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil Pilkada Palopo, anak eks Wali Kota Palopo Judas Amir itu kalah tipis yakni 595 suara dari rivalnya paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
Kuasa hukum Farid-Nurhaenih, Andi Syafrani mengatakan, permohonan PHPU kliennya ke MK adalah hal yang secara umum sudah diketahui publik Palopo.
Syafrani mengungkapkan isi gugatannya yakni meminta MK mencabut status pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo karena dugaan ijazah paket C palsu.
"Isinya ya terkait yang sudah diketahui umum di sana. Fakta-fakta kan tidak berubah. Fakta itu yang kita hadirkan ke MK untuk diuji keabsahannya secara hukum," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/12).
Mantan pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut berpendapat, dugaan masalah administrasi pencalonan Trisal-Akhmad merupakan fakta yang tidak bisa diubah oleh KPU. Meskipun KPU dalam proses Pilkada Palopo, sempat mengubah status pencalonan Trisal-Akhmad dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
Untuk itu, Farid-Nurhaenih dalam permohonannya meminta MK mencabut status pencalonan Trisal-Ome, sekaligus memohon digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo di semua TPS tanpa paslon nomor urut 4.
"Permohonannya adalah meminta diskualifikasi paslon yang seharusnya sejak awal tidak sah menjadi peserta pemilihan dan melaksanakan PSU di seluruh wilayah tanpa paslon tersebut," kata Andi Syafrani.
Respons Kubu Trisal-Akhmad
Sementara itu, juru bicara Trisal-Akhmad, Haidar Jidar mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan gugatan rivalnya tersebut di MK. Haidar menyebut permohonan sengketa yang diajukan Farid-Nurhaenih di MK merupakan hak konstitusional setiap peserta Pilkada yang kalah perolehan suara.
"Mengajukan permohonan gugatan itu saya kira hal biasa saja, karena memang sudah menjadi hak konstitusional bagi para paslon peserta Pilkada," kata Haidar.
Sekadar diketahui, Pilkada Palopo berjalan cukup ketat. Bahkan perolehan suara dua paslon yakni Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dengan Farid Kasih Judas-Nurhaenih hanya berselisih 595 suara.
Putra mantan Wali Kota Palopo Muh Judas Amir, Farid Kasim Judas meraih 33.338 suara. Sementara rivalnya Trisal meraih 33.933 suara.
Sementara dua paslon lainnya yakni Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara dan paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir hanya meraih 7.729 suara.
Trisal Tahir sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Palopo dalam kasus ijazah paket C palsu. Hanya saja, status tersebut dibatalkan.
Berdasarkan data yang dihimpun merdeka.com, setidaknya sepuluh Pilkada di Sulsel berujung pada gugatan MK. Sepuluh Pilkada tersebut yakni Takalar, Bulukumba, Toraja Utara, Parepare, Pangkep, Pinrang, Makassar, Palopo, Selayar, dan Jeneponto.