Kisah Siswa SMPN 4 Tangsel, Ijazah Ditahan Karena Tunggak Donasi 'Buatan' Sekolah
KR, orang tua murid alumni SMPN4 Tangsel menceritakan sangat gamblang, bagaimana sekolah terkesan 'memaksa' orang tua untuk menyetorkan sejumlah biaya-biaya yang disebut sekolah sebagai donasi.
Praktik diduga pungutan liar (pungli), di Sekolah tingkat menengah pertama (SMP) kota Tangerang Selatan, kembali menyeruak. Kali ini alumni SMPN 4 Tangerang Selatan diancam tak memperoleh ijazah, sebelum melunasi sejumlah kewajiban permintaan dana yang telah disepakati sebelumnya.
KR, orang tua murid alumni SMPN4 Tangsel menceritakan sangat gamblang, bagaimana sekolah terkesan 'memaksa' orang tua untuk menyetorkan sejumlah biaya-biaya yang disebut sekolah sebagai donasi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Tari Sining terancam punah? Sayangnya, seiring berjalan zaman yang semakin modern, Tari Sining sudah semakin menghilang dan memudar keberadaannya.
"Sejak awal putri saya masuk sudah ditanya kemampuan untuk membantu sekolah, saat itu saya membayarkan Rp5juta agar putri saya bisa masuk kelas bakat istimewa," terangnya, Jumat (4/10).
Bahkan tak berhenti pada tahap awal pra penerimaan siswa baru, dia sebagai orang tua juga diminta menyepakati komitmen untuk menyetorkan uang bulanan semacam SPP dengan besaran bervariatif.
"Rata-rata menyepakati Rp300.000 donasi semacam SPP itu. Tapi ada yang dibawah itu juga. Di kelas anak saya juga diminta donasi untuk perpustakaan dan komputer sebesar Rp50.000, ada juga uang kas kelas Rp5.000 per pekan. Ini anak saya sudah lulus benar-benar harus melunasi donasi itu semua, kalau tidak ijazah tidak boleh diambil," kata dia gusar.
Sementara Kepala SMPN 4 Tangsel Rita Juwita belum menanggapi pesan whatsapp yang dialamatkan kepadanya. Ketika di konfirmasi langsung ke sekolah Aris Munandar Humas SMPN 4 Tangerang Selatan, mengakui adanya sejumlah donasi yang dibebankan kepada para orang tua siswa tersebut.
Menurut dia, beban donasi itu hanya diberikan kepada siswa program cerdas istimewa dan bakat istimewa (CI BI), yang program CIBI ini hanya berjalan terakhir pada tahun ajaran 2016.
"Bukan pungli, itu donasi. Diberikan orang tua murid tanpa adanya paksaan, karena dasarnya ikhlas. Dengan kemampuan mereka bermacam-macam," terang Aris.
Dengan lantang Aris menekankan, bahwa pengambilan ijazah oleh para alumni di sekolahnya itu tidak dipungut biaya.
"Prinsipnya mengambil ijazah itu gratis, tis, tis. Tidak ada bayaran. Kecuali kelas akselerasi dan pengayaan (CI BI). Dan itu menginduk ke provinsi, sebelum penerimaan siswa reguler dan sejak zaman pak Wahidin Halim sudah tidak boleh lagi yakni tahun 2017 sudah tidak ada kelas CI BI," bilang Aris.
Baca juga:
1 Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Tiga Terdakwa Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Minta Dibebaskan
Bongkar Dugaan Pungli SMPN 1 Cikampek, Petugas Amankan Uang Rp47 Juta
Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Dituntut 1,5 Tahun
Diduga Terlibat Pungli, Seorang Pegawai Honorer di Tangerang Dipindah
Dugaan Pungli Berujung Penyerangan, 6 Anggota Polres Empat Lawang Diperiksa