Kisruh Internal PNA, Irwandi Gugat 3 Kader ke PN Banda Aceh
Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) semakin bertambah rumit. Sebelumnya Irwandi Yusuf, Ketua Umum versi Mubes 2017 memecat Samsul Bahri alias Tiyong dan Rizal Fahlevi Kirani, kini dia menggugat tiga kader partai ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (7/10).
Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) semakin bertambah rumit. Sebelumnya Irwandi Yusuf, Ketua Umum versi Mubes 2017 memecat Samsul Bahri alias Tiyong dan Rizal Fahlevi Kirani, kini dia menggugat tiga kader partai ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (7/10).
Mereka adalah Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi (Mantan Sekjen PNA), dan Irwansyah/Muksalmina (anggota majelis tinggi partai). Ketiganya digugat karena dianggap telah menyalahi aturan dan mekanisme partai.
-
Apa yang diraih oleh Yunifah Ismawati? Yunifah Ismawati menjadi salah satu wisudawati dalam acara wisuda pesantren tahfidz, berhasil menyelesaikan hafalan 20 juz.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan Yusuf mulai beternak itik? Ahmad Yusuf (22) sudah mulai beternak itik sejak usianya masih 15 tahun.
-
Siapa yang ikut mendampingi Yunifah Ismawati? Oki Setiana Dewi, sebagai pendiri yayasan tempat Yunifah Ismawati belajar, ikut mendampingi ibunya dengan penuh kebanggaan.
-
Apa yang Yusuf Mannagalli Parawansa lakukan saat kuliah? Ia tak malu memasang rengkek di motornya demi membawa barang dagangannya.
-
Apa yang dilakukan Yusuf bersama Ikram Rosadi? Sejak datang ke klinik, Yusuf seakan tak terpisahkan dengan sang ayah sambung yang menyemangatinya sebelum disunat.
Gugatan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non-aktif ini didaftarkan oleh tujuh kuasa hukumnya yaitu Isfanuddin Amir, Husni Bahri TOB, Haspan Yusuf Ritonga, Andi Lesmana, Mohd Jully Fuadi, Yahya dan Muhammad Kodrat Husni Putra.
Ditemani oleh puluhan kader PNA berseragam partai warna orange, kuasa hukum mendaftarkan gugatan pukul 11.30 WIB dan diterima oleh petugas PN Banda Aceh dengan nomor 53/Pidsus-Parpol/2a9/PN Bna.
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga menjelaskan, muatan dalam gugatan ini sehubungan dengan perbuatan mereka yang melawan hukum dan melanggar aturan partai. Mereka sudah mengikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Bireuen.
KLB DPP PNA di Kabupaten Bireuen diselenggarakan tanggal 14-15 September 2019. Hasilnya Samsul Bahri alias Tiyong didapuk menjadi ketua umum, kemudian pengurus versi Irwandi Yusuf melakukan gugatan, karena dianggap tidak sah.
"Kita menyatakan KLB yang diselenggarakan tergugat di Beireuen mengatasnamakan DPP PNA adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum bagi DPP PNA," kata Haspan Yusuf Ritonga di PN Banda Aceh.
Menurutnya, KLB itu bertentangan dengan AD/ART partai. Sebagai penghormatan terhadap mekanisme dan aturan partai, Irwandi Yusuf mengajukan gugatan ini. Termasuk untuk memperoleh kepastian hukum atas kisruh yang sudah terlalu lama.
"Menurut kami penyelesaian melalui pengadilan akan menjawab semua ini secara kepastian. Kami menggugat orang-orang yang melakukan tindakan hukum saja, tetapi orang-orang yang tidak memiliki dasar alasan menggugat dan mereka sebagai kader dan akan kembali kepada kita nantinya," jelasnya.
Haspan Yusuf Ritonga bahkan menyebutkan Samsul Bahri bukan lagi kader PNA. Dia sudah lama mengundurkan diri sebagaimana pernah diberitakan di media massa. Sedangkan dua tergugat lagi masih kader partai, Miswar Fuadi mantan Sekjen dan Irwansyah alias Muksalmina anggota majelis tinggi partai.
"Di Menkum HAM itu masih atas nama kita," tukasnya.
Sementara itu Samsul Bahri saat dikonfirmasi mengatakan, KLB yang digelar di Bireuen sudah sesuai dengan AD/ART partai. Dalam statuta partai KLB boleh dilaksanakan bila sudah mendapatkan rekomendasi dari majelis tinggi partai.
Pihaknya sebelum menggelar KLB, Tiyong klaim sudah mendapat tiga tandatangan rekomendasi dari majelis tinggi partai, yaitu dari Irwansyah selaku ketua majelis, Miswar Duadi dan Jenderal Sunarko.
Menurutnya, dalam AD/ART partai mengatur bahwa, KLB bisa dilakukan bisa ada permintaan dari majelis tinggi partai. Apa bila majelis tinggi partai sebanyak lima orang tidak ada kata sepakat, selanjutnya akan dilakukan pengambilan keputusan dengan mekanisme voting.
Majelis tinggi PNA ada lima orang yaitu Muksalmina (Irwansyah), Jenderal Sunarko, Miswar Fuadi, Sayuti Abubakar dan Irwandi Yusuf.
Kata Tiyong, tiga orang majelis tinggi partai sudah memberikan rekomendasikan untuk menggelar KLB, yaitu Muksalmina, Miswar Fuadi dan Jenderal Sunarko dari lima orang. Sisanya yaitu Sayuti Abubakar dan Irwandi Yusuf tidak memberikan rekomendasi.
"Jadi saya menjalankan perintah majelis tinggi partai," tukasnya.
Baca juga:
Presiden Jokowi dan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Dilaporkan ke Polisi
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Irwandi Yusuf Jadi 8 Tahun
Hari Kedua Lebaran, Keluarga Jenguk Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi di Rutan KPK
Mantan Panglima GAM Menolak Jika Ditawari Jabatan Wakil Gubernur Aceh
Komnas HAM: Irwandi Yusuf Banyak Tahu Tragedi Pelanggaran HAM di Aceh
KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf