KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak
Ditjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Sejumlah barang tersebut hasil hasil pengawasan perikanan di Kabupaten Mempawah
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak
Sebanyak 1,7 ton obat ikan berlabel China yang tidak terdaftar dimusnahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, ada juga alat tangkap penangkapan ikan yang merusak, yakni sebanyak 15 unit berupa mini trawl, penggaruk, muro ami dan setrum yang dimusnahkan.
Sejumlah barang tersebut hasil hasil pengawasan perikanan di Kabupaten Mempawah, serta di perairan Kalimantan Barat dan Laut Natuna Utara, Kalimantan Barat.
- Praka RM Dkk Beraksi 14 Kali Gerebek Toko Obat di Jabodetabek, Memeras Penjual hingga Ratusan Juta
- PSDKP KKP Musnahkan Alat Penangkap Ikan Merusak & Pakan Tak Terdaftar
- Jenderal Sigit Perintahkan Usut Tuntas Kematian Ajudan Kapolda Kaltara, Tak Ingin Sambo Jilid II
- Tertulis dalam Naskah Sunda Kuno, Deretan Tanaman Ini Jadi Obat Andalan Berbagai Penyakit
Serta tidak terdaftar di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.
"Hari ini dilakukan pemusnahan barang-barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang diserahterimakan secara sukarela kepada Pengawas Perikanan Stasiun PSKDP Pontianak. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi ikan yang membahayakan, pakan dan obat ikan pada Unit Budi Daya Ikan yang tidak terdaftar dan alat penangkapan ikan yang merusak," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Ditjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator sebanyak empat ekor dengan ukuran kurang lebih 70-90 cm ini, merupakan hasil pengawasan perikanan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Kehadiran ikan ini telah menyalahi aturan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Pemusnahan produk obat dan ikan yang membahayakan dilakukan dengan cara dikubur, sementara alat penangkapan ikan yang merusak dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun kegiatan ini dilakukan pada momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan (HUT ke-24 KKP).