TPN Ganjar-Mahfud: Kami Berharap MKMK Memutuskan Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK
TPN Ganjar Mahfud berharap putusan MKMK membuat Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
TPN Ganjar Mahfud berharap putusan MKMK membuat Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
TPN Ganjar-Mahfud: Kami Berharap MKMK Memutuskan Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai seharusnya Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Bukan hanya dicopot sebagai ketua MK. Hal tersebut menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman.
"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Arsjad berharap dengan putusan MKMK tersebut membuat pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Namun, Arsjad mengaku bersyukur dengan putusan MKMK bahwa Anwar Usman dilarang menangani sengketa terkait pemilu, pilpres dan pilkada. Karena ada potensi konflik kepentingan.
"Namun kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan," ucap Arsjad.
Menurut Arsjad, putusan MKMK itu juga mengafirmasi pelanggaran berat hakim MK dalam memutus perkara batas usia capres cawapres. Putusan itu menjadi jelas bahwa Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga.
"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," katanya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan syarat capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, Anwar juga diberhentikan sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," katanya di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).