Klaim Tak Langgar Karantina Kesehatan, Rizieq Minta Bebas Murni di Kasus Megamendung
Rizieq menilai dakwaan pasal Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan di Megamendung tidak relevan diterapkan karena peristiwa itu terjadi secara spontan.
Terdakwa Muhammad Rizieq Syihab meminta agar majelis hakim membebaskannya secara murni dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara nomor 226 kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Rizieq menilai dakwaan pasal Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan di Megamendung tidak relevan diterapkan karena peristiwa itu terjadi secara spontan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar Rizieq dalam pleidoinya.
Sehingga Rizieq menilai bahwa tak satu pun unsur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi dan harus dibatalkan demi hukum. Termasuk dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain itu, dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tak turuti perintah atau permintaan petugas juga tak bisa dikenakan kepada Rizieq.
"Terdakwa juga tidak pernah, tidak menuruti perintah atau permintaan petugas yang sedang melaksanakan tugas negara dan tidak pernah pula mencegah, menghalang-halangi, atau mengagalkan tugas pejabat negara," kata dia.
"Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan Prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," tambahnya.
Oleh karena itu, Rizieq menganggap dalam kesimpulannya ketiga dakwaan yang dijerat kepadanya dalam kasus kerumunan di Megamendung tak ada satupun unsur yang terpenuhi, sehingga harus dibatalkan demi hukum.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat dan dikembalikan nama baik martabat kehormatannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menganggap dalam tuntutanya Rizieq dinilai telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Rizieq dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Rizieq Syihab Spontan Gunakan Syal Palestina
Baca Pleidoi, Rizieq Menangis Cerita Merasa Diasingkan Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Rizieq Syihab Pertanyakan Kerumunan Jokowi, Ahok Hingga Ancol Tak Dipidanakan
Rizieq: Kasus Saya Pelanggaran Prokes, Tapi Diperlakukan Seperti Teroris
Rizieq Tuding Perkara Kerumunan Buntut Kekalahan Ahok di Pilgub DKI