Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Buntut aturan yang dianggap arogan, kepala puskesmas itu dilaporkan ke polisi,
- 3 Pejabat Pemkab Banggai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Larang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang
- Pj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat
- Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
Kepala Puskesmas Sabokingking Palembang inisial MG dilaporkan 18 anak buahnya ke Inspektorat karena bersikap arogan dan melarang hamil. Aduan tersebut dipandang MG hanya masalah biasa.
MG mengaku telah menyampaikan klarifikasi kepada Inspektorat dan Dinas Kesehatan Palembang beberapa waktu lalu. Dia menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi antara ia dan anak buahnya.
"Semua sudah selesai, kesimpulan yang didapat saat mediasi kemarin, semuanya karena miskomunikasi," ungkap Kepala Puskesmas Sabokingking MG, Selasa (13/2).
Hanya saja, MG enggan menjelaskan apa saja yang dibahas dalam rapat internal tersebut. Dia juga ogah menanggapi terkait laporan larangan hamil dan bersikap arogan ke anak buah selama menjabat.
"Ya mudah-mudahan komunikasi kami ke depan lebih baik demi pelayanan pasien yang optimal," kata dia.
Kepala Inspektorat Palembang Jamiah mengatakan, dalam klarifimasi MG mengakui adanya larangan hamil bagi pegawai perempuan tanpa menyebut alasannya. Laporan tengah dibahas oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menentukan nasib MG.
"18 pegawai yang lapor meminta MG diberhentikan, tapi keputusannya nanti," kata Jamiah.
Diketahui, MG awalnya dilaporkan seorang pegawai Puskesmas Sabokingking Palembang yang tak tahan dengan perlakuan MG selama lima tahun menjabat. Tak lama, 17 pegawai lain juga melapor dengan keluhan yang sama.
Para pelapor menyebut MG melarang pegawai hamil dan tidak menerima hak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka juga mengeluh pimpinannya itu sudah bersikap arogan dan tidak profesional sejak menjabat pada 2018.
Dalam aduan, MG membuat aturan untuk keinginan dan kepentingan pribadi. Pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
"Pegawai yang perempuan tidak boleh hamil, semua pegawai harus kerja terus, tidak boleh nganggur, handphone disimpan tidak boleh main HP, tidak boleh izin mengurus keluarga sakit atau pun kepentingan lain, dan menahan uang JKN," ungkap Kepala Inspektorat Palembang Jamiah.