Klarifikasi Ricky Tratama, Korban Investasi Bodong Alkes Terdakwa Kevin Lime
Majelis Hakim secara tegas menyatakan Kevin Lime terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, Kevin Lime justru diputus lepas. Alasannya bukan merupakan perbuatan pidana.
Empat korban penipuan investasi suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) memberi tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Kevin Lime.
Para korban yakni Ricky Tratama, Bella Aprila, Fernando, dan Vira Septiana mengungkapkan, putusan Majelis Hakim terhadap Kevin Lime bukan bebas, melainkan dilepas. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi dan meluruskan berita sebelumnya pada 25 Agustus 2022 yang tertulis bahwa terdakwa bebas.
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Siapa yang mendorong penerapan skema investasi 'family office' di Indonesia? Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara untuk membahas potensi skema investasi 'family office' dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7) lalu.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
Mengutip petikan amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berbunyi 'Memerintahkan agar terdakwa Kevin Lime segera dikeluarkan dari tahanan'.
"Faktanya putusannya lepas," jelas kuasa hukum para korban, Marsel Setiawan kepada merdeka.com, Senin (24/10).
Marsel mempertanyakan amar putusan tersebut. Majelis Hakim secara tegas menyatakan Kevin Lime terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, Kevin Lime justru diputus lepas. Alasannya bukan merupakan perbuatan pidana.
Marsel juga membantah pernyataan kuasa hukum Kevin Lime yang menyebut angka kerugian yang dialami korban hanya sebesar Rp27 miliar. Marsel memiliki bukti bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp110 miliar. Ini sesuai dengan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia memberikan rincian nominal dana yang dikirim korban kepada Kevin Lime. Ricky Tratama dan Fernando sebanyak Rp56 Miliar. Korban atas nama Bella Aprila sebanyak Rp42,4 Miliar, dan Vira Septiana sebanyak Rp11,6 miliar.
Penjelasan Marsel sekaligus menepis klaim dari kuasa hukum Kevin yang menyebut nilai kerugian Rp27 miliar. Marsel menjelaskan, nilai Rp27 miliar merupakan gugatan perdata yang dilayangkan korban Bela Aprila. Dalam perkara perdata, Bella sebagai pemohon. Nilainya pun jauh lebih kecil dibanding kerugian yang dialami korban lainnya.
PKPU pun ditolak. Gugatan perdata ini berbeda dengan gugatan pidana yang dilayangkan empat korban ke Bareskrim. Dalam kasus pidana, Bella hanya sebagai saksi pelapor. Sedangkan pelapornya adalah Ricky Tratama.
Kuasa hukum korban juga menegaskan soal total nomial barang bukti yang disita di persidangan. Menurutnya, nilai dari total barang bukti yang disita jauh dari nilai Rp70 miliar. "Mengenai jumlah dan nilai barang bukti tidak sampai Rp10 miliar," ucapnya.
Marsel merunut janji Kevin Lime kepada para korban untuk pelunasan disertai keuntungan. Jatuh tempo pada 18 Desember 2021. Namun mundur ke tanggal 27 Desember 2021 dan mundur lagi hingga 3 Januari 2022.
Lalu pihak korban mengirim somasi kepada Kevin Lime pada tanggal 3 Januari 2021. Namun, tidak direspons. Selanjutnya, tanggal 4 Januari 2021, korban membuat pelaporan ke Bareskrim terkait penipuan. Kevin Lime beberapa kali mendapat panggilan dari kepolisian. Namun dia baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada 21 Januari 2022. Hari itu, Kevin Lime diperiksa dan langsung ditahan.
"Kevin secara lisan mengajak mediasi agar tidak ditahan," jelas Marsel.
Saat itu Kevin memberikan beberapa persyaratan akan mengembalikan 50 persen kerugian dan minta waktu 2 pekan.
"Dia minta dilepas dan minta waktu 2 minggu buat pengembalian kerugian. Saat itu pihak Bareskrim pun meragukan jika dia dilepas. Akhirnya enggak jadi," ungkap Marsel.
Marsel menepis klaim pihak Kevin Lime mengenai proses mediasi yang berlangsung empat kali. Menurutnya, mediasi secara resmi yang disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Kevin Lime, hanya satu kali.
"Yakni pada tanggal 25 April 2022 melalui kuasa hukumnya," katanya.
Pada tanggal tersebut, kuasa hukum pihak Kevin Lime memberikan surat sebagai upaya mediasi.
"Nah, mediasi ini yang kita anggap resmi karena pakai surat. Tapi nilai pengembalian malah turun jadi Rp30 miliar. Itu juga dia minta buat DP dari barang bukti yang disita," katanya.
Menurut Marsel, Kevin Lime meminta agar dilepaskan dan diberi waktu dua pekan dalam upaya mediasi. Pengakuan kuasa hukum korban, Kevin ingin membahas bahwa dia dijamin oleh 'orang penting'.
Pihak korban juga menyinggung izin distribusi alat kesehatan perusahaan Kevin Lime. Menurutnya, hakim secara tegas menyebut bahwa CV Limeme, perusahaan Kevin Lime tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan.
Baca juga:
Waspada Iklan Investasi Janjikan Untung Bombastis
Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net89, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Kasus Investasi Bodong, Ketua dan Anggota KSP Sejahtera Bersama Jadi Tersangka
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Waspada Modus Baru Penipuan Investasi Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya
Mengenal Indra Kenz di Medsos, Saksi Tergiur Kesuksesan dari Binomo