KLHK bakal ambil alih penanganan kasus perambahan hutan lindung di Inhu
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan diri untuk menyelidiki kasus perambahan hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Jika Pemerintah Provinsi Riau tidak mampu menangani kasus itu, maka KLHK akan ambil alih pengusutan kasusnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan diri untuk menyelidiki kasus perambahan hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Jika Pemerintah Provinsi Riau tidak mampu menangani kasus itu, maka KLHK akan ambil alih pengusutan kasusnya.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea. Dia mengaku telah mendapat informasi dan data perambahan hutan lindung yang diduga dilakukan PT Mulia Agro Lestasi (MAL) seluas 3.700 hektare tersebut.
-
Bagaimana cara Kementerian LHK dalam mengelola sumber daya hutan agar tetap lestari? Tantangan pengelolaan sumber daya hutan akan terus bertambah, turbulensi-turbulensi baru akan terus bermunculan. Mari kita elaborasi langkah lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan," ujar Siti dalam puncak peringatan Dies Natalis di UGM, Yogyakarta, Jumat (20/10).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Mengapa Kementerian LHK mendorong upaya untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari? Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi.Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Siapa yang menolak perusahaan timah untuk menambang di Hutan Pelawan? Namun, tokoh penjaga hutan ini bernama Zaiwan menolak terlebih saat dirinya menjadi Kepala Desa Namang.
"Bila Pemerintah Provinsi tidak sanggup atau tidak melakukan, maka tentunya pemerintah pusat bertanggung jawab menyelesaikan itu. Artinya kami," tegas Eduwar, Kamis (30/8).
Pemprov Riau memiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk menangani kasus perambahan hutan lindung. Namun hingga saat ini, kawasan PT MAL seluas 3.700 hektare di atas hutan lindung Bukit Betabuh itu masih terus memanen buah kelapa sawit.
"Dalam waktu dekat kita koordinasi dengan Dirjen untuk langsung turun ke lokasi hutan lindung (Bukit Betabuh) tersebut," kata Eduwar.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menolak pengajuan izin PT MAL tahun 2011. Hal itu karena perusahaan tersebut membangun kebun sawit di kawasan hutan lindung. Hingga saat ini, perusahaan itu tidak memiliki izin apapun namun belum terlihat ditindak secara hukum.
Eduwar menyebutkan, pihaknya telah mendapat informasi dugaan perambahan tersebut sejak awal pekan lalu. Eduwar mengaku pihaknya tidak langsung melakukan penindakkan karena sejatinya kewenangan penegakan hukum ada di pemerintah daerah setempat.
Namun ketika pemerintah daerah tidak kunjung melakukan penindakkan, maka pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti dugaan perambahan tersebut.
Meski sudah dilaporkan ke polisi dan jaksa, namun perusahaan ini terkesan kebal hukum. Padahal, Pemkab Indragiri Hulu menyatakan PT MAL memang membangun perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Karena itu, pemerintah tak memberikan izin apapun.
"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu, Sutrisno beberapa waktu lalu.
Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama, IR Henry Pakpahan.
Baca juga:
KLHK akan mengecek dugaan perusakan hutan lindung oleh PT MAL
Petugas gerebek tambang ilegal kawasan orangutan di Kalbar, 7 ekskavator disegel
Soal dugaan hutan lindung dirambah PT MAL, Ketua DPRD Inhu enggan bersikap
Perusahaan di Inhu diduga rambah hutan lindung jadi perkebunan sawit
Kerusakan hutan Leuser makin mengkhawatirkan
Kementerian LHK ngaku kekurangan penyidik atasi penegakan hukum lingkungan