Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pelontar Gas Air Mata, Ini Respons KPK
"Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info," kata Tessa
Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri. Adapun dalam laporan yang dimaksud adalah dugaan mark up harga pengadaan unit projectil launcher untuk gas air mata.
Disebutkan pengadaan korupsi pada pelontar gas air mata itu mencapai Rp26 miliar.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh ICW saat ini masih ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
"Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Tentunya apabila berdasarkan laporan sipil itu, tim KPK menemukan ada bukti awalan yang cukup maka selanjutnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Deputi Penindakan dan naik ke tahap penyidikan.
"Bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya," jelas Tessa.
Dugaan Mark Up Mencapai Rp26 Miliar
Dalam laporan yang dilayangkan oleh koalisi sipil, Agus Sunaryanto yang merupakan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pengadaan alat pelontar gas air mata tersebut ada mark up alias penggelembungan harga di tahun 2022 dan tahun 2023 hingga mencapai Rp26 miliar.
- Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pelontar Gas Air Mata Polri, Ini Langkah KPK
- Dilaporkan ke KPK Terkait Pengadaan Gas Air Mata, Polri: Ada Audit dari Internal dan Eksternal
- KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
- KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus
"Terkait dengan paper projectil launcher tahun 2022 dan tahun 2023, dugaan indikasi Mark up (penggelembungan harga) ini mencapai sekitar Rp26 miliar," ujar Agus melalui keterangannya.
Modusnya menurut Agus ada pengkondisian pemenangan terhadap tender pada tahap lelang gas air mata. Tender pemenang yang dimaksud adalah PT TMDC.
"Dugaan persekongkolan tender yang mengarah kepada merk tertentu. Itu satu hal," ucap
Agus juga mendesak agar KPK mengusut dugaan kasus korupsi pada pelontar gas air mata tersebut. Mengingat menurut dia sumber dana itu berasal dari pajak masyarakat.
"Satu keberanian untuk menangani kasus -kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, kemudian yang kedua bisa menjadi legacy (warisan) kepada pimpinan berikutnya," pungkasnya.