Komisi I DPR: Paspampres beli senjata ilegal harus dihukum
Dalam APBN 2015 tidak ada alokasi anggaran untuk pengadaan senjata Paspampres.
Komisi I DPR mendesak TNI memberi penjelasan perihal senjata ilegal yang dijual tentara AS kepada Paspampres. Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengaku kaget mendengar kabar penyelundupan senjata ilegal untuk Paspampres Indonesia pada 2015. Sebab, dalam APBN 2015 tidak ada alokasi anggaran untuk pengadaan senjata Paspampres.
"Sepengetahuan kami di Komisi I DPR, tahun 2015 tidak ada program Mabes TNI untuk membeli senjata genggam sekian pucuk untuk Paspampres. Kami khawatir ini pembelian ilegal yang dilakukan oleh perorangan atau oknum Paspampres yang membeli dari oknum aparat di Amerika Serikat," ujar TB Hasanuddin melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/7).
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa tugas utama Paspampres? Tugas Paspampres yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Mengapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
-
Bagaimana Paspampres menjalankan tugasnya? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Sejauh ini Komisi I DPR juga belum mendapat penjelasan resmi dari TNI. Namun, Hasanuddin menegaskan, lazimnya pembelian senjata untuk TNI dilakukan secara resmi ke pihak yang resmi. Bukan perorangan, apalagi dari anggota tentara AS.
Politisi PDIP ini menegaskan, pengadaan senjata untuk Paspampres seharusnya dilakukan sesuai prosedur yaitu melalui kontrak pengadaan oleh Mabes TNI. "Tidak boleh langsung oleh Paspampres dengan oknum di USA," tegasnya.
Dia meminta TNI segera memberikan klarifikasi terhadap isu ini. Jika benar Paspampres membeli senjata ilegal, maka harus diproses sesuai hukum. "Seharusnya diambil proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas mantan Kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini.
Diberitakan sebelumnya, anggota tentara AS, Audi Sumilat mengaku bersalah karena terlibat dalam konspirasi pembelian senjata dan berencana menyelundupkannya ke Indonesia. Menurutnya, senjata selundupan itu akan digunakan oleh Pasukan Pengaman Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres) Indonesia.
Kasus itu terjadi pada 2015. Sumilat menyebut ada tiga anggota Paspampres yang muncul dalam rencana pembelian senjata itu pada 2014 ketika mereka sama-sama menjalani pelatihan di Fort Benning, Georgia.
Sumilat membeli senjata di Texas. Kemudian dia mengirimkannya ke mitra konspirasinya di New Hampshire. Mitra konspirasinya itu yang mengirimkan senjata ke anggota Paspampres saat berkunjung ke Washington DC dan Majelis Umum PBB di New York. Dari situlah senjata-senjata itu baru diselundupkan keluar dari negeri Paman Sam.
Baca juga:
Ini hasil pemeriksaan 8 Paspampres beli senjata dari tentara AS
TNI: Pembelian senjata legal, dilakukan pribadi personel Paspampres
Tentara Amerika jual senjata ilegal ke Paspampres Indonesia
Panglima TNI pimpin upacara sertijab Danpaspampres
Panglima TNI: Paspampres harus menyesuaikan dengan karakter Presiden