Komisi II DPR sebut banyak kepala daerah tak setuju adanya pemekaran
Mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pemerintah dengan DPR dan DPD RI dalam penetapan DOB sangat penting dilakukan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengapresiasi keterbukaan dan kesediaan Kementerian Dalam Negeri dalam mengakomodir pendapat DPR dan DPD RI soal penetapan daerah otonomi baru (DOB). Dia menyebutkan, mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pemerintah dengan DPR dan DPD RI dalam penetapan DOB sangat penting dilakukan.
"Dalam soal ini hubungan antara tripartit akan terjadi kerjasama dan koordinasi yang erat. Ini akan berimplikasi positif terhadap hubungan ketiga lembaga negara dalam menentukan kebijakan tentang DOB," kata Lukman Edy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/2).
Lukman menjelaskan, alur DOB persiapan menuju ke DOB defenitif disesuaikan dengan kenyataan di daerah, yaitu berkenaan dengan pemenuhan syarat administratif.
Dia tidak memungkiri bila ditemukan banyak kendala calon DOB yang tidak lengkap syarat administratifnya gara-gara kepala daerah induk tidak mau mendukung. Hal ini jelas menimbulkan masalah, walaupun daerah tersebut sudah layak secara potensi.
"Oleh sebab itu syarat ini tidak menjadi mutlak ketika penetapan DOB persiapan. Yang utama dalam menentukan DOB persiapan adalah kelayakan potensinya. Syarat administratif seperti ini bisa disusulkan di dalam evaluasi selama 3 tahun tersebut," jelasnya.
Politisi PKB ini menambahkan, berkenaan dengan isu moratorium pemekaran yang di munculkan oleh Wakil Presiden maupun Menteri Dalam Negeri, hampir semua fraksi di komisi II DPR RI dan anggota di komite 1 DPD RI mempertanyakan dan meminta penjelasan pemerintah.
"Bagi DPR dan DPD isu ini sangat mengganggu stabilitas politik di daerah, di samping dianggap melanggar UU No 23/2014 dan lebih tinggi lagi adalah melanggar UUD 1945, karena tidak diatur di dalamnya tentang moratorium tersebut," terang Lukman.
"Alhamdulillah kami mendapatkan penjelasan yang jelas dari pemerintah, yaitu moratorium tersebut bermakna selama 3 tahun ke depan memang tidak ada DOB defenitif sehingga tidak akan membebani anggaran negara," tandasnya.