Komisi II rapat bahas penyusunan jadwal dan mekanisme keputusan Perppu Ormas
Keputusan soal Perppu Ormas itu akan diputuskan dalam rapat paripurna masa sidang I pada 28 Oktober 2017 mendatang.
Komisi II DPR menggelar rapat internal untuk membahas jadwal dan mekanisme pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Rapat tersebut digelar tertutup.
Keputusan soal Perppu Ormas itu akan diputuskan dalam rapat paripurna masa sidang I pada 28 Oktober 2017 mendatang.
"Nyusun jadwal sama mekanisme," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali saat dihubungi, Kamis (7/9).
Lebih lanjut, Amali menuturkan Komisi II berencana mengundang pemerintah agar menyampaikan substansi Perppu Ormas pekan depan. Pihak pemerintah yang akan diundang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Kemudian, pihaknya juga akan mengundang ormas-ormas terkait baik yang pro dan kontra untuk memberikan masukan yang menguatkan atau mengubah pandangan fraksi-fraksi.
Rencananya, ormas-ormas yang akan diundang yakni Pengurus Besar Nadhatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Setelah itu, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Pandangan tiap fraksi akan dilaporkan ke Badan Musyawarah untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna.
"Untuk memperkuat masukan saja artinya yang pikirannya sudah pasti enggak setuju sama Perppu Ormas ya dikuatkan. Bagi yang setuju ya dikuatkan kita akan undang ahli baik yang pro maupun yang kontra," ujar Amali.
Meski demikian, kata Amali, Komisi II tak ada perubahan pasal dari Perppu Ormas. DPR memiliki dua opsi untuk menerima atau menolak Perppu tersebut. Jika mayoritas fraksi setuju, maka Perppu Ormas akan langsung disahkan dalam rapat paripurna.
"Kalau toh semua setuju maka di paripurna pengesahannya. Kalau menolak ya di paripurna juga pengesahannya kita cuman ditugasin bamus apakah terima atau tolak," pungkasnya.
Baca juga:
Fahri sebut UU lama kembali berlaku jika DPR tolak Perppu Ormas
Gugatan Perppu Ormas di MK diyakini bakal ditolak
Mendagri dan Menkumham hadiri sidang gugatan Perppu Ormas
Sidang Perppu Ormas di MK, Mendagri putar video Muktamar Khilafah HTI
Yusril keberatan Mendagri putar video HTI di sidang gugatan Perppu ormas
-
Apa yang menjadi kekhawatiran DPR terkait keterlibatan Ormas dan satpam dalam pengamanan Pemilu 2024? Sebab Sahroni melihat, akan ada saja oknum yang berpotensi menyalahgunakan program yang diinisiasi Polda Metro Jaya ini. “Jangan karena telah dilibatkan, jadi ada oknum yang ‘mentang-mentang’ dan menggunakan posisinya dengan semena-mena di lapangan. Untuk menekan masyarakat lah atau apa pun itu, malah hilang nanti esensi program ini," katanya.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.