Komisi III DPR sesalkan Kejagung salah geledah PT Victoria Sekuritas
Kejagung juga didesak untuk meminta maaf atas kesalahan tersebut.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyayangkan arogansi dan kesalahan geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap PT Victoria Sekuritas (VS), Senayan, Jakarta.
"Karena ini kan proses penegakan hukum kurang cermat," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (18/8).
Arsul menegaskan Kejaksaan Agung harus segera meluruskan masalah ini. Terlebih harus meminta maaf atas arogansi yang dilakukan oleh para penyidiknya. Selain itu Kejagung harus berani menindak penyidiknya sendiri yang melakukan kesalahan.
"Kalau benar terjadi kekeliruan, ya harus dilakukan tindakan koreksi dan permohonan maaf. Penegak hukum juga harus bersifat gentle, kalau salah ya harus meminta maaf pada yang menjadi korban akibat tindakan keliru," tegasnya.
Menurut Arsul, jika tak ada penjelasan pada publik maka kedua institusi tersebut akan dipandang buruk oleh masyarakat. Maka dari itu Kejagung harus segera merespon dengan cepat.
"Semestinya Karopenmas Kejaksaan Agung merespon ini. Karena kalau dibiarkan atau responnya lama, ini menunjukkan metode kerja dan kinerja Kejaksaan secara keseluruhan ini ketinggalan dari KPK. KPK kalau ada isu-isu kan responnya cepet," tuturnya.
Lanjut Arsul, dalam hal ini pihak PT Victoria Sekuritas memiliki hak sebagai korban penyidikan. Hak itu berupa penjelasan mengapa digeledah dan asetnya disita harus dikembalikan. Arsul juga menyayangkan pada sikap arogan penyidik yang enggan menunjukkan surat penggeledahan.
"KUHAP kita kan sudah jelas, bahwa setiap upaya paksa maka penegak hukum yang melakukan upaya itu harus menunjukkan identitas dan surat tugasnya. Kemudian karena ini upaya paksa bukan tertangkap tangan, itu harus ada penetapan dari pengadilan. Ini kan bukan sebuah upaya paksa yang timbul dari kejahatan tertangkap tangan kan. Bukan OTT," tutupnya.
Diketahui, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria Sekuritas didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation. Tetapi ditegaskan, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan perjanjian jual beli dengan BPPN pada 2003 lalu.