Komisi III Setop Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ternyata Ada Kesalahan
Hal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 pada Selasa karena terdapat kesalahan mekanisme seleksi.
"Tadi kita sudah mendengarkan pendapat kawan-kawan dari enam fraksi jadi dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh yang memimpin jalannya uji kelayakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8) seperti dikutip Antara.
- Komisi III Minta Kejagung Ungkap Motif Dugaan Penyuapan Tiga Hakim PN Surabaya
- Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
- Komisi III Tak Setujui 12 Calon Hakim Agung Usulan KY Ikut Fit and Proper Test, Ini Alasannya
- Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 itu lantaran terdapat dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan.
Hal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), yang mengharuskan calon hakim agung berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.
"Dua orang ini yg satu pengalamannya cuma delapan tahun, yang satu (lagi) 14 tahun," ujar Habiburokhman.
Terkait hal tersebut, dia mengatakan bahwa pihak sekretariat Komisi III DPR RI pun mengkonfirmasi kepada panitia seleksi Komisi Yudisial (KY) dan mendapat jawaban bahwa hal tersebut merupakan diskresi panitia seleksi (pansel).
"Pansel menerapkan yang namanya diskresi pengesampingan ketentuan undang-undang karena ini undang-undang, jadi pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yaitu terutama pasal 7. Pansel merasa dirinya bisa mengesampingkan ketentuan undang-undang," katanya.
Padahal, kata dia, saat ini kinerja lembaga legislatif, yudikatif, dann eksekutif tengah mendapat sorotan publik, khususnya putusan lembaga peradilan atas sejumlah kasus kontroversial.
"Kami (Komisi III DPR) baru saja didatangi keluarga dari Dini Sera yang meninggal dunia dengan terdakwanya Ronald Tannur lalu dibebaskan oleh pengadilan, ini sangat mengusik rasa keadilan kita semua, dan kita tidak ingin tahun ini kembali terjadi karena itu kami ingin benar-benar cermat," ucapnya.
Ia lantas berkata, "Lembaga seperti KY, tidak bisa salah apalagi mengesampingkan undang-undang, apalagi yang dipilih adalah hakim agung, orang yang merupakan wakil tuhan di muka bumi ini.'
Atas dasar hal itu, fraksi-fraksi yang ada di Komisi III DPR RI menyatakan agar uji kelayakan terhadap uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 tidak dilanjutkan.
"Tadi semua fraksi yang hadir, ada enam fraksi, dan sudah kuorum, menyatakan tidak bisa melanjutkan proses ini, proses seleksi hakim agung ini, bukan hanya terhadap yang dua orang tetapi secara keseluruhan karena sudah terdapat istilahnya kesalahan dalam mekanisme seleksi hakim agung ini di Komisi Yudisial," ujarnya ditemui usai uji kelayakan.
Dia mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat internal guna memutuskan kelanjutan dari uji kelayakan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024.
Dia menyebut secara keseluruhan proses uji kelayakan akan dikembalikkan lagi ke KY.
"Kami akan melakukan rapat internal lagi, tapi kalau dilihat komposisinya ini hasilnya kurang lebih akan seperti itu ya tidak melanjutkan proses ini," ucapnya.
Adapun saat menutup rapat, Pangeran menyebut rapat internal akan dilangsungkan pada Rabu (27/8).
Sementara saat rapat berlangsung, anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan dua calon hakim agung yang tak memenuhi persyaratan pencalonan ialah selain yang hadir di dalam rapat. Adapun calon hakim agung yang hadir saat rapat ialah Diana Malemita Ginting
"Di antara rentetan ini kita coba-coba melihat beberapa nama yang disodorkan lalu kita lihat dengan kriteria dalam Pasal 7 ini bertentangan, bukan Dr. Diana," kata Supriansa.
Diketahui ada tiga calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) yang mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR RI, yaitu Diana Malemita Ginting, Hari Sih Advianto, dan Tri Hidayat Wahyudi.
Adapun sembilan nama calon hakim agung untuk kamar lainnya, yaitu:
I. Kamar Pidana
1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
II. Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
III. Kamar Agama
Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
IV. Kamar Tata Usaha Negara
Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah
Lalu calon hakim ad hoc HAM di MA:
1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti