Komisi X: Rangkap Jabatan Langgar Statuta UI, Ari Kuncoro Harus Pilih Salah Satu
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, PNS tidak dilarang merangkap jabatan di perusahaan negara atau BUMN. Tetapi, Ari sebagai rektor dan wakil rektor sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan. Ari merangkap jabatan sebagai wakil komisaris BRI.
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, PNS tidak dilarang merangkap jabatan di perusahaan negara atau BUMN. Tetapi, Ari sebagai rektor dan wakil rektor sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
-
Kapan Komisi XI DPR berkunjung ke Bank Sentral Spanyol? Hal ini disampaikannya menyusul kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke Bank Sentral Spanyol, Selasa (7/5).
-
Kenapa Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat FDIC? “Kita patut belajar bagaimana AS mampu mengatasi situasi genting akibat penarikan simpanan di bank besar-besaran secara cepat atau dikenal sebagai bank run." "Kejadian ini kemudian mengakibatkan kolapsnya sejumlah bank besar di AS hingga mengguncang pasar keuangan global. Namun, FDIC mampu mengatasi fenomena bank gagal ini dengan menempuh upaya resolusi yang menjamin pengembalian simpanan seutuhnya, bahkan simpanan yang melebihi batas penjaminan,” ungkap Puteri dalam Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kantor Pusat FDIC, Washington DC, AS, pada Senin (10/10).
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Bagaimana tanggapan Plt Kepala BPS terkait kritik Komisi XI DPR RI? Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, BPS memiliki indikator kesejahteraan petani melalui Indeks Kesejahteraan Petani yang tahun 2023 sedang dalam proses pencacahan di lapangan.“Harapannya indikator dapat menjadi indikator lebih baik untuk mengukur kinerja pembangunan sektor pertanian," katanya.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Dalam pasal 35 poin c disebutkan Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN.
"Sebagai PNS tidak dilarang untuk merangkap jabatan di perusahaan-perusahaan negara atau BUMN tetapi sebagai Rektor dan Wakil Rektor Universitas Negeri, ini jelas melanggar PP 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia Pasal 35 poin C: Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/ Daerah maupun Swasta," jelas Andreas kepada wartawan, Selasa (29/6).
Oleh sebab itu, Andreas menuturkan, Ari harus meninggalkan salah satu jabatannya. Sebab tidak bisa merangkap Rektor UI sekaligus menjadi komisaris di BUMN.
"Oleh karena itu yang bersangkutan apabila menjabat sebagai Wakil Komut BRI maka harus memilih salah satu, apakah hendak menjadi Rektor atau Wakil Komut BRI," kata Andreas.
Sebelumnya Rektorat Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan publik. Gara-garanya, pihak UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang buat meme bernada kritik terhadap Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service.
Belakangan, posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN pun terungkap. Hal ini dinilai sejumlah kalangan tak etis.
Ari diketahui menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yang berkaitan dengan penguasa? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6).
Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020. Sampai saat ini, Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.
Liputan6.com berusaha mengontak pihak BRI melalui pesan singkat dan telepon, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Begitu juga dengan Ari Kuncoro.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, Rektor dilarang rangkap jabatan di BUMN.
Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan, rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menanggapi posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Dia mengatakan, keputusan menyalahi aturan atau tidaknya Ari terkait merangkap jabatan merupakan keputusan dari Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi status atau tidak," katanya kepada merdeka.com, Selasa (29/7).
Dia mengatakan, UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum (PTN BH) memiliki otonom yang lebih luas. Artinya, kata dia, kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA.
"UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA," bebernya.
Diketahui, dalam website mwa.ui.ac.id, Majelis Wali Amat beranggotakan 17 orang. Mereka telah diangkat pada 26 Maret 2019 sesuai SK Menristekdikti RI nomer 11566/M/KP/2019 :
Ketua MWA UI : Saleh Husin
Sekretaris MWA UI : Wiku B.B. Adisasmito
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota Ex-officio MWA UIN)
Rektor UI (Anggota Ex-officio MWA UIN)
Anggota MWA UI :
Wakil Dosen - Bambang P.S Brodjonegoro
Wakil Dosen -Corina D.S Rinatoputra
Wakil Dosen -Fredy B.L.Tobing
Wakil Dosen - Sri Mardiyati
Wakil Dosen - Sri Mulyani Indrawati
Wakil Dosen -Yosi Kusuma Eriwati
Wakil Masyarakat -Darmin Nasution
Wakil Masyarakat - Erick Thohir
Wakil Masyarakat - Hans Kartikahadi
Wakil Masyarakat - Jonathan Tahir
Wakil Masyarakat - Noni S.A. Purnomo
Wakil Tenaga Pendidikan - Luluk Tri Wulandari
Wakil Mahasiswa - Ahmad Naufal Hilmy
Baca juga:
PKS Sentil Ari Kuncoro: Rektor Cermin Moral dan Intelektual Kampus
Fadli Zon Sebut Rangkap Jabatan Ari Kuncoro Bikin Negara Bangkrut
Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan
Ini Peraturan Pemerintah Tentang Statuta UI, Rektor 'Haram' Rangkap Jabatan!
MWA UI yang Putuskan Status Rangkap Jabatan Ari Kuncoro, Anggotanya Erick Thohir