Komjen BG menang, Deddy Mizwar sebut KPK seolah dipaksa SP3
"Ini pertama kali penetapan tersangka oleh KPK, dan pertama kalinya KPK seolah dipaksa untuk melakukan SP3," kata Demiz.
Permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) dikabulkan Hakim Sarpin Rizaldi. Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar ikut berkomentar atas putusan tersebut. Pria yang akrab disapa Demiz itu merasa dengan hasil praperadilan BG, seolah KPK dipaksa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Ini pertama kali penetapan tersangka oleh KPK, dan pertama kalinya KPK seolah dipaksa untuk melakukan SP3. Kalau ini dijalankan sebaiknya bubarkan saja KPK," kata Demiz di Gedung Sate Bandung, Senin (16/2).
Jika KPK sudah menetapkan status tersangka, artinya lembaga antirasuah tersebut sudah memiliki alat bukti. Tapi jika KPK kalah dipraperadilan artinya itu bisa menjadi sebuah goncangan penegakan hukum di Indonesia.
"Kenapa bisa ada praperadilan. Kalau begitu semua masalah di KPK bisa dipraperadilan? Ini problem guncangan hukum di Indonesia," tegasnya.
Demiz berpendapat keputusan Hakim Sarpin tersebut bisa jadi preseden buruk bagi masalah hukum di Indonesia ke depannya. "Di Indonesia belum ada presedennya. Ini pertama kali loh," ungkapnya.
Dia menambahkan, "Saya kira itu MA harus turun tangan. Jangan-jangan memang kasus ini tidak bisa dipraperadilankan. Kalau setiap perkara seperti ini saya rasa KPK seperti institusi hukum yang lain."