Komjen Budi Waseso: Buya Syafii enggak usah campuri urusan hukum
Budi Waseso yakin langkahnya tidak melenceng dari prosedur hukum.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menanggapi dingin pernyataan mantan Ketua PP Muhammadiyah Achmad Syafii Ma'arif yang menyarankan Presiden Joko Widodoo untuk mencopot anggota Polri yang bertindak semena-mena menyusul dua pimpinan Komisi Yudisial ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran Hakim Sarpin Rizaldi.
"Apa kapasitasnya beliau. Enggak usahlah mengomentari, mencampuri penegakan hukum, kalau dia enggak mengerti penegakan hukum itu sendiri. Beliau kan bukan orang bodoh, dia pasti mengertilah mana penegakan hukum yang benar mana yang salah," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).
Budi mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum berdasarkan laporan masyarakat. Dia yakin penegakan hukum yang dilakukannya tersebut tidak melenceng dari prosedur hukum.
"Kan ini laporan Sarpin pribadi, yang dilaporin pribadi. tidak ada pesan sponsor, atau kepentingan, kepentingan kita adalah tugas dalam menegakkan hukum," ujar dia.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi. Kasus tersebut berawal setelah Hakim Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim lantaran mengkritik keputusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sarpin melaporkan kedua komisioner KY dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah. Sebelumnya, KY merekomendasikan sanksi skorsing nonpalu selama enam bulan untuk Sarpin lantaran kerap mangkir dari pemeriksaan KY terkait keputusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Baca juga:
Kapolri tegaskan kasus pencemaran nama Sarpin bukan sengketa pers
AJI menilai kebebasan berpendapat di Indonesia dalam ancaman serius
Kabareskrim sebut penetapan tersangka Ketua KY penegakan hukum biasa
Jokowi minta kasus KY vs Sarpin tak rusak hubungan lembaga hukum
Mau damai sama Hakim Sarpin, Taufiqurrahman dinilai rendahkan KY
Panas dingin Pimpinan KY ditetapkan tersangka gara-gara Hakim Sarpin
Ralat Berita: MA enggan komentari kasus Sarpin
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.