Komnas HAM Dapat Aduan Penggusuran Paksa Lahan Warga untuk Sirkuit Mandalika
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan sekaligus permintaan perlindungan, terkait adanya upaya penggusuran paksa lahan milik warga seluas 70.910 meter persegi di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada 24 Agustus 2020.
Pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika terus berjalan. Ditargetkan, uji coba sirkuit sudah bisa dilakukan pada bulan April 2021. Namun, pembangunan sirkuit untuk MotoGP ini menyisakan persoalan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan sekaligus permintaan perlindungan, terkait adanya upaya penggusuran paksa lahan milik warga seluas 70.910 meter persegi di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada 24 Agustus 2020. Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, penggusuran dilakukan PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) guna pembangunan lintasan sirkuit Motor GP Mandalika.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Syekh Siti Jenar lahir? Mengutip Liputan6.com, beberapa sumber menyebut kalau Syekh Siti Jenar lahir di Persia pada tahun 1404 Masehi.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, warga menilai upaya tersebut sebagai tindakan pengambil-alihan lahan secara sewenang-wenang. Sebab, langkah ini diambil tanpa melalui proses peralihan hak (jual beli) dengan pemilik yang menguasai lahan secara sah.
"Lebih lanjut, menurut informasi yang diterima, terdapat tekanan dan ancaman oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memaksa untuk meninggalkan atau menyerahkan lahannya," katanya dalam keterangan tulis, Selasa (1/8).
Komnas HAM telah melayangkan surat kepada PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Isinya meminta perusahaan menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi dan/atau pengancaman kepada pemilik lahan dan aktivitas di atas lahan yang diadukan. Sampai adanya penyelesaian mengenai proses peralihan hak atas tanah.
Dia menyayangkan upaya penggusuran paksa. Dalam konteks hak asasi manusia, setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka. Karena praktik pengusiran paksa berakibat pada dilanggarnya hak-hak lainnya. Seperti hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk tidak diusik privasi, keluarga, dan rumah, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tenteram.
Dia mengutip pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2020. Di mana Presiden menyatakan bahwa semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia. Kecepatan dan ketepatan tidak bisa dipertukarkan dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan.
"Maka pemerintah dan PT ITDC wajib melindungi semua orang, dan memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa yang bertentangan dengan hukum serta menjadikan hak asasi manusia sebagai dasar pertimbangan kebijakan dan pelaksanaannya," tegasnya.
Komnas HAM RI juga meminta PT. ITDC membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah. Apalagi sesungguhnya masyarakat tidak menolak adanya program pembangunan sepanjang pelaksanaannya tidak merugikan atau mencederai hak-hak mereka.
Komnas HAM juga meminta PT ITDC memberikan informasi terkait kebijakan yang diterapkan dan mekanisme terkait proses pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan sirkuit Motor GP Mandalika.
Dari catatan merdeka.com, persoalan pembebasan lahan sempat terjadi pada 2016 lalu. Saat itu Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan menuturkan, pemerintah akan mengganti lahan warga yang digunakan untuk pembangunan sirkuit dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Menteri Pariwisata saat itu yakni Arief Yahya juga mengatakan, persoalan pembebasan lahan perlahan sudah selesai.
Sirkuit Mandalika
Proyek pembangunan Street Race Circuit The Mandalika ini sepenuhnya dikerjakan ITDC, BUMN pengembang khusus Kawasan pariwisata. The Mandalika ini akan berdiri di atas lahan seluas 1,175 hektare. Sirkuit ini rencananya akan dilengkapi dengan fasilitas penunjang pariwisata berupa 16,000 kamar hotel, Padang Golf, Area komersial seluas 350,000 meter persegi.
Nilai investasi pembangunan sirkuit mencapai Rp700 miliar. Sementara total pembangunan kawasan Mandalika yakni USD1,3 miliar atau Rp17,7 triliun. Rinciannya Vinci Contraction sebanyak USD1 miliar, sisanya USD300 juta berasal dari 7 hotel.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com