Komnas HAM: Gaji pekerja di Indonesia terendah se-Asia
Komnas HAM: Gaji pekerja di Indonesia terendah se-Asia. Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan jika peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan harus segera dicabut. Sebab, PP 78 itu jelas tidak berpihak pada buruh. Terlebih, upah buruh Indonesia masuk dalam kategori terendah se-Asia.
Setiap tanggal 1 Mei, para buruh akan memperingati hari buruh se-dunia. Hari buruh yang dikenal dengan nama may day ini pun acap kali dijadikan ajang para buruh di Indonesia untuk menuntut kesejahteraan hidup yang jauh dari pada layak.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan jika peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan harus segera dicabut. Sebab, PP 78 itu jelas tidak berpihak pada buruh. Terlebih, upah buruh Indonesia masuk dalam kategori terendah se-Asia.
"PP 78 ini justru memberi beban berat kepada para pekerja. Apalagi pekerja di Indonesia itu gajinya paling rendah di Asia. Kalau kita liat di Thailand itu 3,5 Filipina itu 4,2, China itu 3,9 juta, Indonesia rata rata nasional hanya 2 juta," kata Pigai di Gedung Joang 45, Jakarta, Minggu (30/4).
Dikatakan Pigai, perhitungan upah 2 juta perbulan itu pun tidak berdasarkan kondisi real di lapangan, melainkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Itu sangat berbahaya karena tidak berdasarkan kebutuhan hidup masyarakat real di lapangan," ujar dia.
Pigai menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi alasan jika PP 78 jelas tidak berpihak kepada kaum buruh. Pertama, hadirnya PP 78 telah menabrak aturan tentang perserikatan pekerja. Di mana setiap serikat pekerja dan buruh tidak pernah diikutsertakan dalam perumusan upah.
Kedua, PP 78 jelas mereduksi wewenang Gubernur mengingat PP 78 berkiblat pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, dengan begitu penghitungan upah menelanjangi kondisi real masyarakat.
Terakhir, Pigai menyebut bila perhitungan skala upah itu harus berdasarkan pada kebutuhan. Semisal pada tahun 1950 pemberian upah disesuaikan dengan kebutuhan fisik minum, kemudian pada tahun 1980 dan 1990 pengupahan ditentukan dengan kebutuhan hidup minimum.
"Sekarang itu penentuan skala upah berbasis kepada kebutuhan hidup layak. Karena itu Komnas HAM menyatakan bahwa cabut harus rasionalisasi dalam konteks ini adalah PP 78 harus dicabut dan dikembalikan seperti semula," pungkas Pigai.
Baca juga:
May Day, 20 ribu buruh Bekasi gelar aksi ke Jakarta
Dua kebijakan pemerintah dinilai tidak pro buruh
Berikut rekayasa lalu lintas Jakarta terkait demo di Hari Buruh
Tak ada dana, partai buruh pun tinggal wacana
17 Ribu polisi amankan May Day di Jakarta
Menanti kebangkitan Partai Kaum Buruh
-
Apa makna di balik perayaan Hari Buruh atau May Day? Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia. Momen tersebut dapat menjadi wujud apresiasi untuk perjuangan kaum buruh di berbagai negara. Hari Buruh atau May Day juga menjadi simbol perjuangan untuk demokrasi, kemerdekaan dan persamaan di seluruh dunia.
-
Dimana peringatan May Day pertama di Indonesia dan Asia diadakan? Peringatan May Day pertama di Indonesia dan Asia dimulai dari Surabaya lewat Serikat Buruh Kung Tang Hwe Koan.
-
Kapan Hari Perawat Nasional diperingati? Hari Perawat Nasional diperingati setiap tanggal 17 Maret.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Buruh Internasional? Peringatan hari buruh merupakan momentum bersejarah hasil perjuangan buruh di dunia untuk mempersingkat waktu kerja yang awalnya 19-20 jam sehari.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Kebangkitan Nasional? Hari Kebangkitan Nasional merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo yang membawa dampak dan perubahan besar bagi tatanan masyarakat.
-
Kapan peringatan May Day pertama di Indonesia dan Asia dimulai? Peringatan May Day pertama di Indonesia dan Asia dimulai dari Surabaya lewat Serikat Buruh Kung Tang Hwe Koan.