Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Korban Pelecehan Seksual di KPI Besok
Berdasarkan keterangan dari pendamping hukum MS, hari ini masih berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses tambahan atas laporannya.
Komnas HAM akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap MS, seorang karyawan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). MS diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan seksual. Mulanya, MS memberikan keterangan hari ini.
Berdasarkan keterangan dari pendamping hukum MS, hari ini masih berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses tambahan atas laporannya.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan cerita anekdot tentang kaos tahanan KPK terjadi? Setelah selesai memberikan berkas-berkas pencalonannya ke KPU di wilayah masing-masing, Danu dan Zaky ngobrol sekaligus meminum kopi di sebuah kantin.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan pendamping hukumnya, saya menyediakan waktu besok pagi jam 10," ucap Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di kantor Komnas HAM, Kamis (2/9).
Pihaknya tidak ingin mengulur waktu untuk segera merespons kasus yang diduga menimpa MS. Sebab pemanggilan pihak lain seperti perwakilan dari KPI, kepolisian, terduga pelaku perundungan, baru akan dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan keterangan secara gamblang dari korban.
Setelah keterangan-keterangan lengkap, kata Beka, Komnas HAM segera menyusun langkah lanjutan sesuai keterangan yang terkumpul.
"Kami memprioritaskan keterangan dari korban terlebih dahulu," tandasnya.
Sebelumnya, polisi mengusut kasus dugaan pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki usai menerima laporan pada Rabu, 1 September 2021 malam. Adapun terlapornya ada lima orang yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.
"Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).
Yusri menerangkan, kelima orang terlapor diduga melakukan penindasan dan pelecehan seksual kepada MS. Sebagaimana Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, kejadiannya pada 22 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB di di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.
"Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret," ujar dia.
Baca juga:
Polisi akan Periksa 5 Pegawai KPI Terkait Dugaan Penindasan dan Pelecehan
Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Polisi Segera Periksa 5 Orang
Jadi Korban Pelecehan di Pinggir Jalan, Perempuan di Malang Lakukan Ini Saat Kejadian
Polisi Sebut Korban Dugaan Pelecehan dan Bully di KPI Baru Lapor Semalam
Siang Ini, KPI Panggil Para Pegawai Terduga Pelaku Pelecehan Rekan Kerja