Komnas HAM: Pimpinan KPK Kolega, Kalau Diundang Enggak Ada yang Membahayakan
Taufan menyebut, pertanyaan yang ditujukan kepada pimpinan KPK perihal Tes Wawasan Kebangsaan sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN tak ada yang membahayakan.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku tak mengetahui alasan Ketua KPK Firli Bahuri tak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Taufan menyebut, pertanyaan yang ditujukan kepada pimpinan KPK perihal Tes Wawasan Kebangsaan sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN tak ada yang membahayakan.
"Tapi sekali lagi saya ingin sampaikan kepada pimpinan KPK, pimpinan KPK itu kolega Komnas HAM, saya dengan kelima limanya merasa bahwa ini semua adalah mitra kerja, kalau diundang Komnas HAM itu enggak ada yang membahayakan," kata Taufan di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (8/6).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Apa yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya terkait Firli Bahuri? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan. Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang sedang diselidiki dalam kasus Firli Bahuri? Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2)."(Firli Bahuri) tidak hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (26/2). Namun, Arief Adiharsa tidak menjelaskan lebih detail alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Taufan mengungkapkan bahwa Komnas HAM juga pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman. Saat itu diakuinya Komnas HAM mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi pemanggilan itu.
"Kami pernah diundang oleh Ombudsman karena ada laporan gitu kan, kita datang ke sana kita jelaskan. Kasih bahan tertulis yang dibutuhkan yaitu tugasnya Ombudsman wajar aja dia mengejar Komnas HAM. Komisi informasi publik kan tiap tahun mengeluarkan penilaian tuh Komnas HAM ini skornya berapa dari aspek informasi publiknya, wajar lah," ujar dia.
Dia mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang akan ditanyakan apabila Filri Bahuri hadir pemeriksaan Komnas HAM. Salah satunya melakukan pengecekan atas apa yang sudah dimintai penjelasan terhadap 19 pegawai KPK soal Tes Wawasan Kebangsaan.
"Apakah informasi ini benar atau tidak. Kalau misalnya sebaliknya, kita juga akan tanya, sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standard, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak. Kan itu saja sebetulnya," katanya.
"Tugas Komnas kan di situ, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara, bahkan presiden sekalipun. Kan berkali-kali kami bikin rekomendasi kalau ada kebijakan presiden yang kami anggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Tapi juga ada yang kami dukung karena sesuai dengan hak asasi, kan biasa. Sebetulnya itu saja, ingin memastikan kebijakan ini sesuai dengan standard hak asasi atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tak akan menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawainya. Pimpinan KPK mengaku telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Terkait dengan pemanggilan tersebut, menurut Ali, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM pada, Senin 7 Juni 2021 kemarin. Menurut Ali, pimpinan KPK mempertanyakan alasan pemanggilan terhadap dirinya.
"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.
Baca juga:
Novel Soal Pimpinan KPK Tak ke Komnas HAM: Siapapun Diklarifikasi Mestinya Hadir
Anggota DPR Fraksi PDIP Angkat Topi ke MenPAN-RB & Kepala BKN soal 75 Pegawai KPK
Periksa 19 Pegawai KPK, Komnas HAM Temukan Informasi Penting Terkait TWK
Komisi III akan Cecar Pimpinan KPK Soal TWK pada Rapat 21 Juni
Komnas HAM akan Periksa Kepala BKN dan MenPAN-RB Terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Sindir Ketua KPK, Komisi III Usul TWK juga Digelar di Polri & Kejaksaan
Komnas HAM Periksa 19 Pegawai KPK Kisruh Tes Wawasan Kebangsaan