Komnas PA: Pelaku mutilasi di Siak dapat dihukum mati
Indonesia masuk kategori darurat kejahatan terhadap anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan empat orang pelaku kejahatan kasus mutilasi 8 anak di Siak, Riau, dapat dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau hukuman mati. Keempat pelaku yakni berinisial MD (20), S (26) dan DDS (19) yang merupakan istri MD serta DP (17).
"Kejahatan mutilasi di Siak merupakan tindak kejahatan yang berencana, dapat dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau hukuman mati," kata Arist di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Jakarta Timur, Jumat (22/8).
Sebelum dimutilasi, korban yang masih hidup dipotong kemaluannya. Oleh pelaku kemaluan korban dibuat 'berdiri' dengan cara dimainkan.
"Alat kemaluan itu digoreng untuk dicari sari minyaknya dan dibalur ke tubuh pelaku untuk meningkatkan vitalitas seksual (MD)," ujarnya.
Selain itu, korban juga disodomi oleh para pelaku. Oleh karena itu, Arist menilai Indonesia sudah dikategorikan darurat kejahatan terhadap anak.
"Kesimpulannya, Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak, dari 62 persen itu adalah kejahatan seksual, yang terakhir dilakukan dengan mutilasi (di Siak)," bebernya.