Komnas Perempuan catat 29 kasus kekerasan perempuan disabilitas
21 dari 29 kasus kekerasan tersebut dialami oleh perempuan tunagrahita, 7 tuna wicara dan 1 tuna rungu dan wicara.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat ada 29 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas. 21 dari 29 kasus kekerasan tersebut dialami oleh perempuan tunagrahita.
Sedangkan di posisi kedua, dengan jumlah 7 kasus dialami oleh tuna wicara. Kemudian satu kasus dialami oleh tuna rungu dan wicara.
Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Idraswari mengatakan di hadapan hukum perempuan disabilitas khususnya tunagrahita sulit mendapat keadilan. Di mana tunagrahita atau cacat ganda merupakan kelainan dalam pertumbuhan dan perkembangan pada mental intelektual sejak bayi atau dalam kandungan.
"Ini bisa jadi celah pelaku dalam melakukan tindakan kekerasan tersebut. Seharusnya hukum memberikan keadilan yang sama kepada perempuan disabilitas, terlepas dari keterbatasan yang mereka miliki untuk mereka dapat menerima akses keadilan yang sama dengan yang lainnya," kata Idraswari, Jakarta, Senin (7/3).
Dia menjelaskan bentuk kekerasan terhadap perempuan disabilitas itu, antara lain, perkosaan, kasus kekerasan ekonomi, trafficking, psikis, dan lainnya.
Dikatakan Idraswari, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas banyak mengalami hambatan dalam penyelesaian kasus. Ini disebabkan karena kekurangan alat bukti, terutama kesaksian korban.
" Korban dengan disabilitas ini, biasanya dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak kekerasan atau pelecehan," pungkas dia.