Komnas Perempuan kutuk penyerangan Kantor YLBHI, minta pelaku ditindak tegas
Berdasarkan koordinasi dengan peserta dan panitia pentas seni, ada sejumlah perempuan dan lansia yang tertahan tidak bisa keluar.
Komnas Perempuan mengutuk serangan massa ke Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang terletak di Jl Diponegoro, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/9) malam.
"Komnas Perempuan mengutuk tindakan mobilisasi massa, penyerangan, dan pengerusakan terhadap Gedung LBH Jakarta/YLBHI usai kegiatan pentas seni pada tanggal 17 September sekitar pukul 21.00 sampai dengan tanggal 18 September dini hari," Ketua Komnas Perempuan, Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9) siang.
Saat terjadi mobilisasi massa, Komnas Perempuan juga ikut memantau. Massa yang awalnya berjumlah 50 orang bertambah sangat cepat menjadi ratusan orang. "Rata-rata mereka menjawab mereka datang karena di dalam (Gedung LBH Jakarta/YLBHI) ada seminar PKI," jelasnya.
Berdasarkan koordinasi dengan peserta dan panitia pentas seni, ada sejumlah perempuan dan lansia yang tertahan tidak bisa keluar. "Jumlah massa yang datang bertambah banyak dan mulai melempari gedung, sementara peserta dan panitia pentas seni masih tertahan di dalam," ujarnya.
Komnas Perempuan juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas aktor atau pelaku di balik mobilisasi massa dan penyerangan. "Aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus penyerangan Gedung YLBHI/LBH Jakarta. Meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat melalui proses hukum untuk menjamin tindakan yang sama tidak lagi berulang," jelasnya.
"Tindak tegas aktor-aktor yang memobilisasi massa untuk melakukan tindakan destruktif, mengadu domba masyarakat dan melakukan politisasi yang memicu kekerasan," lanjutnya.
Penyerangan LBH Jakarta karena adanya acara yang dituduh sebagai upaya untuk membangkitkan PKI. Sebelumnya pada Sabtu (16/9) polisi melarang pelaksanaan diskusi yang sedianya mengangkat tema Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/1966.